Pemilihan Ketua RW Kota Probolinggo
Calon Ketua RW Didiskualifikasi, Warga Geruduk Kantor Kelurahan di Kota Probolinggo
Polemik terjadi di pemilihan Ketua Rukun Warga (RW), Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Polemik terjadi di pemilihan Ketua Rukun Warga (RW), Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Sejumlah warga mendatangi kantor kelurahan setempat, Selasa (14/1/2025).
Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan mengenai diskualifikasi salah satu calon, Agus Wahyudi, yang merupakan pemenang atau suara terbanyak.
Sunarti, seorang warga mengatakan, saat proses perekrutan pihak panitia memperbolehkan siapapun mendaftar, baik ijazah SD, SMP ataupun SMA.
Oleh karenanya warga mengusulkan Agus Wahyudi yang sebelumnya menjabat sebagai ketua RT setempat.
Baca juga: Kabar Buruk Inter Milan, Hakan Calhanoglu Cedera Lama, Diragukan Tampil saat Derby della Madonnina
"Alasan kami meminta Agus maju karena orangnya baik, dia turun betul kepada masyarkat. Makanya kami usulkan untuk mencalonkan RW. Tapi setelah hasil pemilihan dimenangkan oleh Agus, justru didiskualifikasi karena berijazah SD," kata Sunarti.
"Kami tidak mau jika bukan Agus RW kami. Lawan pak Agus ini protes masalah ijazah karena kalah, Agus mendapatkan 104 suara sedangkan lawannya 73 suara. Kami tidak mau kalau bukan Agus yang jadi RW," tambahnya.
Senada dengan Sunarti, Mashuda Malik, warga lain juga mengatakan, jika pada saat awal sudah ada kesepakatan terkait dengan persoalan ijazah itu. Namun karena lawannya posisinya kalah, maka lawan protes terkait dengan persoalan ijazah.
Baca juga: MANUVER Transfer Sat Set Persib Bandung, 3 Sosok Diamankan Pangeran Biru, 3 Pemain Bakal Digaet?
"Kami secara sukarela memilih Agus karena sudah terbukti berdasar kinerja selama menjabat di RT sebelumnya. Makanya kami tidak mau jika yang bersangkutan harus didiskualifikasi," ungkapnya.
"Bahkan saat warga bilang jika tidak dapat bantuan beras, langsung berangkat diuruskan tanpa minta uang, makanya kami datang kesini untuk protes dan membela Agus," celetuk warga lainnya bernama Partiyah yang ikut rombongan ke kantor kelurahan.
Sementara Lurah Manguharjo, Hari Setiyo mengatakan, jika berdasarkan aturan yang berlaku, semua proses sudah menjadi ketentuan dari pihak panitia. Dalam pemilihan ini, kelurahan hanya memberikan SK Panitia.
Perlu diketahui, menurut Hari, jika mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 31 Tahun 2019 terkait dengan pemilihan RT/RW, maka syarat ijazah untuk calon RT dan RW yakni SLTP atau SMP.
Baca juga: Manuver Transfer Kontras Persija, 1 Bintang Asing Potensi Merapat, 2 Pemain Lokal Kans Hengkang
"Dengan demikian secara regulasi jelas, harus dilakukan pemilihan ulang lantaran Agus tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan oleh regulasi yang ada," beber Hari.
Jika warga masih menginginkan Agus untuk tetap menjabat, Hari memberikan solusi kepada warga agar merekomendasikan istrinya Agus yang berijazah SMP untuk mendaftar. Sementara untuk waktu pelaksanaannya itu jadi wewenang panitia.
"Perihal permintaan diskualifikasi lawannya, itu tidak bisa karena tidak ada dasar hukumnya. Siapapun boleh mencalonkan, yang penting sudah berdomisili di tempat itu minimal 12 bulan," ujar Hari.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.