Kamis, 11 Juni 2026

HGB Laut

HGB Laut, Pakar Hukum Pertanahan Unair Sebut Potensi Pelanggaran

Mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. 

Tayang:
Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/istimewa
Tampilan lahan bersertipikat HGB di perairan dekat Surabaya. Berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, lahan seluas 656,83 hektare tersebut merupakan lahan milik PT Surya Inti Permata PT Semeru Cemerlang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di kawasan laut yang tak jauh dari Surabaya, dikawatirkan melanggar sejumlah regulasi. Selain dari dampak hukum, hal ini berpotensi berdampak pada aspek lingkungan dan ekonomi.

Mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. 

Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat (dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang).

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair), Oemar Moechtar menilai temuan ini merupakan rentetan dari berbagai peristiwa sebelumnya. 

Selain temuan pagar laut di Kabupaten Tangerang Banten, juga terkait izin HGB kepada Suku Bajo di Sulawesi Tenggara yang tinggal di atas air atau di laut.

Baca juga: Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar, Pemkab Pasuruan Siap Sukseskan Swasembada Pangan

Kebijakan HGB kepada Suku Bajo selama 30 tahun dilakukan era Presiden Joko Widodo sejak 2022 silam. 

"Sebenarnya kebijakan pemerintah ini melenceng dari konsep pemberian Hak Guna Bangun," kata Moechtar di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Seharusnya, HGB diberikan kepada masyarakat pada lahan yang berada di atas tanah, bukan di atas permukaan air. 

"Kalau di atas air, seharusnya bukan menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," katanya.

Baca juga: Tiga Polisi Terluka Akibat Polsek Watulimo oleh Massa Pencak Silat, Kepala Kasatreskrim Bocor 

Seharusnya, izin pemanfaatan lahan di atas permukaan laut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian ini yang bertanggungjawab dalam penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Kalau ada pemanfaatan ruang laut lebih dari 30 hari, ada izin pemanfaatan dari Kementerian Kelautan. Tapi, ini tidak berbentuk sertipikat Hak Guna Bangunan," katanya.

Apabila lahan tersebut merupakan lautan, pengembang seharusnya mengurus izin Reklamasi terlebih dahulu. Baru setelah tanah ada, pengembang selanjutnya mengurus sertipikat HGB.

Selain itu, apabila sertipikat tersebut terbit saat lahan masih berupa daratan, maka pemerintah selaiknya segera melakukan mekanisme hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah. Mengingat tanah tersebut telah menjadi lautan. 

"Kalau misalnya [tanah] tenggelam dari yang awalnya ada menjadi tidak ada, maka ini bisa menunjukkan tanah musnah. Karena tanahnya tidak ada, maka hak atas tanahnya harus segera dihapus. Ini harus mengikuti," katanya.

Usulan penghapusan tanah tersebut bisa diusulkan oleh pemilik lahan/sertipikat HGB. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved