HGB Laut
Penerbitan HGB Laut di Jatim Tidak Terkait Reklamasi Surabaya Waterfront Land
Surabaya Waterfront Land menjadi satu di antara 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diumumkan pemerintah pusat, April 2024 lalu.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menyelidiki adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) Laut yang berada di lautan dekat Surabaya. Dugaan awal, sertipikat tersebut tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).
Surabaya Waterfront Land menjadi satu di antara 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diumumkan pemerintah pusat, April 2024 lalu.
Diklaim tanpa memakai uang negara, proyek ini akan mengerjakan pembangunan pulau buatan seluas 1.084 hektar yang terbagi dalam 4 blok dengan rincian Blok A 84 ha, Blok B 120 ha, Blok C 380 ha dan Blok D 500 ha.
Kepala BPN Jatim, Lampri untuk sementara menduga penerbitan sertipikat HGB tersebut tidak terkait dengan PSN. "Setahu saya di sana tidak ada reklamasi," kata Lampri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Gantikan Ra Gopong, Gus Khozin Dilantik Jadi DPR RI Dapil Jember-Lumajang
"Tapi ini dari penilaian saya sendiri, bukan hasil investigasi. Murni permohonan hak dari PT dari hasil pembebasan ganti penggarapan, mungkin loh ya itu," katanya.
Selain itu, pihaknya untuk sementara juga belum menemukan adanya pagar bambu/pagar laut seperti halnya yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Ini tidak terkait dengan berita [Tangerang], nggak ada hubungannya, nggak ada korelasinya," katanya.
"Namun, kami juga akan melakukan penelitian ke lapangan, yuridis, langkahnya. Yang jelas nggak ada kaitannya di Jakarta [pagar laut di Tangerang], beda sekali, sangat berbeda. Nggak ada pagar laut," tegasnya.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan investigasi.
Baca juga: Terungkap Pemilik HGB Laut Dekat Surabaya: Surya Inti Permata dan Semeru Cemerlang
"Kita akan melihat peruntukan, pemanfaatan, kita teliti lebih lanjut dan hasilnya disampaikan resmi Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)," kata Lampri yang terhitung sejak Senin (20/1/2025) telah menjadi Kepala BPN Jawa Tengah tersebut.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menyelidiki temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya. Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.
Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat.
Dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang. Ketiga sertipikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
Dua sertipikat masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan milik PT Semeru Cemerlang.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com)
Lahan HGB Laut di Sidoarjo Awalnya Berupa Tambak, Tak Bisa Diperpanjang Karena Sudah Jadi Lautan |
![]() |
---|
Polda Jatim Bentuk Timsus Dalami HGB Laut Sidoarjo, Surati Dua Perusahaan untuk Pemeriksaan |
![]() |
---|
Ramai Pagar Laut, Pejabat Sidoarjo Ramai-ramai Susuri Perairan HGB Laut |
![]() |
---|
Wawancara eksklusif Mochammad Thanthowy Syamsuddin Perihal HGB Laut, Bisa Dibatalkan |
![]() |
---|
Timelapse Kawasan HGB di Pesisir Laut Sidoarjo, Ungkap Fakta Historis Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.