Berita Sidoarjo
Bangunan di Depan Stasiun Sidoarjo Dirobohkan
Sejumlah warga itu terlibat saling dorong dengan polisi. Bahkan ada satu diantara mereka yang harus diamankan oleh petugas dari kepolisian.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO - Eksekusi lahan milik PT KAI di Stasiun Sidoarjo sempat dihadang sejumlah warga, Rabu (12/2/2025). Yakni warga yang selama ini menggunakan lahan di depan stasiun tersebut.
Sejumlah warga itu terlibat saling dorong dengan polisi. Bahkan ada satu diantara mereka yang harus diamankan oleh petugas dari kepolisian.
Meski ada perlawanan, eksekusi tetap dilanjutkan. Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam bangunan, kemudian alat berat dikerjakan untuk merobohkan sejumlah bangunan tersebut.
Ketua Panitera PN Sidoarjo Rudi Hartono meminta juru sita untuk memastikan batas-batas yang akan dibongkar.
Baca juga: Potensi Adu Sikut Chelsea dan Manchester United di Bursa Transfer, 2 Sosok Jadi Sebab
“Jangan sampai ada yang dibongkar di luar objek eksekusi. Kami mohon kepada pemohon dan juru sita agar memantau jalannya eksekusi ini," katanya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ada 14 objek yang menjadi sasaran eksekusi. Delapan diantaranya sudah dilakukan pembongkaran secara sukarela oleh penghuni sebelumnya. Sisanya yang harus dieksekusi.
Baca juga: Pencurian Motor di Kantor Notaris Kota Probolinggo Terekam CCTV
Hermin, salah satu penghuni yang menolak di eksekusi mengatakan bahwa pihaknya sudah puluhan tahun menempati lahan milik PT KAI.
Lahan yang berada di pintu masuk Stasiun Sidoarjo itu digunakan untuk berjualan makanan. Dia mengaku sudah tahu bakal dilakukan eksekusi.
"Tapi saya bersama yang lain mengajukan gugatan ke MA. Tapi malah tidak dihargai. Eksekusi tetap dilakukan," keluhannya
Karena tempat yang biasa digunakan jualan telah rata dengan tanah, Hermin mengaku pasrah dan akan membawa pulang barang-barangnya.
Sebelum dilakukan eksekusi ini. PT KAI mengaku telah melakukan mediasi. “Dan hari ini kita lakukan eksekusi," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Baca juga: Juventus Vs Inter Milan, Kondisi 2 Penyerang Nerazzurri Terkuak, Bek Muda Bianconeri Kans Absen
Disampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).
Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela, Senin (10/2/2025).
Sevi, Driver Ojek Online yang Tewas dalam Kardus Dimakamkan di Sidoarjo |
![]() |
---|
Peringatan Kudatuli Ribuan Kader PDIP Sidoarjo akan Serentak Nyalakan Lilin |
![]() |
---|
Hendak Perbaiki Sekolah Terbakar, Pemkab Sidoarjo Terkendala Status Aset |
![]() |
---|
Suhu Politik Mulai Memanas di Sidoarjo, Muncul Koalisi Usai Penolakan LPJ Bupati |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Sidoarjo Dipukuli Komplotan Pemuda, Dituduh Gengster |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.