Berita Sidoarjo

Bangunan di Depan Stasiun Sidoarjo Dirobohkan

Sejumlah warga itu terlibat saling dorong dengan polisi. Bahkan ada satu diantara mereka yang harus diamankan oleh petugas dari kepolisian. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/M.Taufik
EKESEKUSI - Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo saat mengeksekusi lahan di depan Stasiun Sidoarjo, Rabu (12/2/2025). Sempat terjadi perlawanan dari pengguna lahan saat eksekusi hendak dilakukan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO -  Eksekusi lahan milik PT KAI di Stasiun Sidoarjo sempat dihadang sejumlah warga, Rabu (12/2/2025). Yakni warga yang selama ini menggunakan lahan di depan stasiun tersebut. 

Sejumlah warga itu terlibat saling dorong dengan polisi. Bahkan ada satu diantara mereka yang harus diamankan oleh petugas dari kepolisian. 

Meski ada perlawanan, eksekusi tetap dilanjutkan. Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam bangunan, kemudian alat berat dikerjakan untuk merobohkan sejumlah bangunan tersebut. 

Ketua Panitera PN Sidoarjo Rudi Hartono meminta juru sita untuk memastikan batas-batas yang akan dibongkar. 

Baca juga: Potensi Adu Sikut Chelsea dan Manchester United di Bursa Transfer, 2 Sosok Jadi Sebab

“Jangan sampai ada yang dibongkar di luar objek eksekusi. Kami mohon kepada pemohon dan juru sita agar memantau jalannya eksekusi ini," katanya. 

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ada 14 objek yang menjadi sasaran eksekusi. Delapan diantaranya sudah dilakukan pembongkaran secara sukarela oleh penghuni sebelumnya. Sisanya yang harus dieksekusi. 

Baca juga: Pencurian Motor di Kantor Notaris Kota Probolinggo Terekam CCTV

Hermin, salah satu penghuni yang menolak di eksekusi mengatakan bahwa pihaknya sudah puluhan tahun menempati lahan milik PT KAI

Lahan yang berada di pintu masuk Stasiun Sidoarjo itu digunakan untuk berjualan makanan. Dia mengaku sudah tahu bakal dilakukan eksekusi. 

"Tapi saya bersama yang lain mengajukan gugatan ke MA. Tapi malah tidak dihargai. Eksekusi tetap dilakukan," keluhannya

Karena tempat yang biasa digunakan jualan telah rata dengan tanah, Hermin mengaku pasrah dan akan membawa pulang barang-barangnya. 

Sebelum dilakukan eksekusi ini. PT KAI mengaku telah melakukan mediasi. “Dan hari ini kita lakukan eksekusi," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. 

Baca juga: Juventus Vs Inter Milan, Kondisi 2 Penyerang Nerazzurri Terkuak, Bek Muda Bianconeri Kans Absen

Disampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).

Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela, Senin (10/2/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved