Efisiensi Anggaran

Pemkot Surabaya Keluarkan Edaran "Kerja Dari Mana Saja" atau WFA

Program ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang telah disiapkan Pemkot Surabaya sejak 2024. 

Editor: Haorrahman
surya/bobby constantine Koloway
KERJA DI MANA SAJA: Pelaksanaan apel di lingkungan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. Pemkot mengeluarkan edaran terkait kebijakan kerja dari mana saja 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya mulai menata jam kerja para staf pemerintahan. Sebagai bagian dari efisiensi, Pemkot mengeluarkan edaran terkait kebijakan kerja dari mana saja (Work from Anywhere/WFA) pada pekan ini.

Program ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang telah disiapkan Pemkot Surabaya sejak 2024. 

"Sebenarnya, untuk fleksibilitas kerja ini, Pak Wali [Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi] sejak 2024 sudah mencanangkan," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Eks Bomber Persib Bandung Umbar Kode Usai David da Silva Pamer Aksi, Bobotoh Langsung Beri Ajakan

Program tersebut awalnya digagas Wali Kota Eri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya staf tidak hanya bekerja dari balik meja, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.

Saat ini tujuan program WFA diperluas oleh pemerintah pusat sebagai bentuk efisiensi kegiatan perkantoran, khususnya pada kantor-kantor pemerintahan.

Berdasarkan perkiraan, bekerja dari mana saja dapat menghemat sejumlah pengeluaran, termasuk penggunaan air dan listrik. 

"Misalnya untuk AC, lampu, dan listrik untuk keperluan alat elektronik seperti komputer, tentu akan berpengaruh," ujar perempuan yang akrab disapa Nur ini.

Dalam sepekan pegawai Pemkot Surabaya akan membagi waktu bekerja di kantor dan luar ruangan. Nantinya teknis ini akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Meski Persija Dalam Tren Negatif, Rizky Ridho Tetap Berharap Dipanggil Timnas Indonesia

"Di Bagian Organisasi [Pemkot Surabaya], kami sudah menerapkan 4 hari di kantor dan 1 hari untuk WFA. Kalau [aturan] BKN, 3 hari masuk [kantor] dan 2 hari WFA," kata Nur.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan kebijakan baru berupa skema work from anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, dalam sepekan, ASN dapat bekerja dari mana saja selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari.

Program ini masuk ke dalam 10 rencana kebijakan BKN dalam rangka efisiensi. Kebijakan tersebut merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di lokasi mana saja, baik di rumah, kafe, atau tempat lain yang mendukung produktivitas kerja.

Menurut Nur Pemkot Surabaya menyiapkan aturan ketat dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satu ketentuannya adalah pegawai harus tetap responsif, sehingga mudah diajak berkoordinasi.

Baca juga: Lansia di Jember Terluka Tertimpa Material Rumahnya yang Ambruk Diterjang Angin Kencang

Selain itu, mereka dibekali sejumlah tugas yang wajib diselesaikan selama WFA. "Mereka harus fast response. Kerjanya juga terukur (indikator pekerjaan yang harus tuntas di hari yang sama). Jadi, istilahnya tidak ada 'makan gaji buta'," ujar Nur.

Saat ini, pihaknya telah meminta masing-masing dinas untuk menginventarisasi pegawai yang dapat bekerja dengan skema WFA. Hal ini disesuaikan dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing posisi.

"Para penanggung jawab masing-masing dinas harus memastikan semua pegawai bekerja. Karena apabila ada satu capaian yang kurang, maka akan berpengaruh terhadap atasannya secara keseluruhan," katanya.

Pelaksanaan WFA akan diintegrasikan dengan pelayanan berbasis teknologi. Menurutnya, jajaran dinas, camat, dan lurah telah terhubung dalam sistem digital.

Meskipun WFA diberlakukan, Pemkot tetap menyiapkan petugas jaga di kantor. "Nanti tetap ada yang piket. Sehingga, bagi warga yang belum bisa mengakses pelayanan secara elektronik, mereka tetap dapat datang ke kelurahan atau kecamatan," katanya.

Petugas piket juga diminta melakukan efisiensi dalam penggunaan listrik. Misalnya, AC, komputer, dan lampu baru bisa dinyalakan mulai pukul 07.30 WIB atau saat pegawai mulai bekerja.

Baca juga: Remaja di Banyuwangi Ajukan Ganti Status Jenis Kelamin, Siapkan Nama Laki dan Ingin Bisa Operasi

Kemudian, pada pukul 12.00 - 13.00 WIB, listrik wajib dimatikan saat jam istirahat pegawai. Setelah itu dinyalakan kembali hingga pukul 16.30 WIB. 

"Jika ada yang lembur, akan dilokalisir sehingga tidak semua perangkat menyala," katanya.

Setelah program ini diberlakukan, Pemkot akan melakukan evaluasi terhadap efisiensi yang dihasilkan. "Kami mulai berlakukan bulan ini dengan Bagian Organisasi sebagai percontohan. Selanjutnya, kami akan evaluasi secara berkala," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved