Berita Lumajang

Pasang Target Rp 2,3 miliar Dari Reklame, Pemkab Lumajang Dekati Penunggak Pajak

Samadikun menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Erwin Wicaksono
REKLAME - Potret reklame yang terpasang di jalanan perkotaan Kabupaten Lumajang. Pada tahun 2025 Pemkab Lumajang menargetkan perolehan pajak reklame sebesar Rp 2,3 miliar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Perolehan pajak reklame di Kabupaten Lumajang menunjukkan peningkatan. Tahun 2024, sektor pajak reklame didapatkan sebanyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Jelang Pelantikan, Mas Rusdi Mohon Doa Masyarakat Agar Bisa Membawa Perubahan untuk Pasuruan

Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lumajang memasang target sebanyak Rp 2,3 miliar dari sektor pajak reklame. Kendati demikian, Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang masih menemukan wajib pajak yang menunggak.

“Meskipun setiap tahun selalu tercapai, ada beberapa WP (wajib pajak) yang belum taat membayar pajak. Jika kepatuhan meningkat, realisasi pajak bisa jauh lebih maksimal,” beber Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Pajak Lainnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Samadikun, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Polisi Blitar Tangkap Penjual Miras Oplosan dan Pengedar Narkoba

Samadikun menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Hal tersebut dilakukan agar Pemkab Lumajang dapat merealisasi target pemasukan minimal Rp 200 juta setiap bulan dari sektor pajak reklame

“Kami akan terus mengedukasi wajib pajak agar lebih taat dalam melakukan pembayaran. Jika kepatuhan meningkat, bukan tidak mungkin penerimaan pajak akan melebihi target kembali,” tambah Samadikun.

Kata Samadikun, wajib pajak tak perlu khawatir dalam menyetorkan uangnya untuk kepentingan pembangunan daerah.

Baca juga: Toko Kelontong Ambles Sebabkan Korban Jiwa di Kota Malang

Samadikun memastikan setiap rupiah yang dipungut dari wajib pajak akan dipergunakan secara maksimal untuk pembangunan daerah.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat. Dengan dukungan semua pihak, khususnya para pelaku usaha dan masyarakat, kami optimistis sektor pajak reklame bisa terus berkembang,” katanya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved