Berita Jember

Diduga Tipu Rekan Kerja, Pria Jember Balik Nama Tanah Temannya untuk Dijual Ke Pengembang 

Zainur Ratna Safitri, Kuasa Hukum Mashun, mengatakan awalnya kliennya itu bekerjasama dengan AS pada 2015 untuk membangun perumahan. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
PENIPUAN AKTE TANAH: Majelis hakim bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat meninjau tanah perumahan yang bersengketa di Kelurahan/Kecamatan Patrang Jember, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025) Tersangka penipuan menggugat perdata pemilik tanah di Kelurahan/Kecamatan Patrang Jember.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - AS, pengembang perumahan di Jember, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus penipuan jual beli tanah. 

Pria asal Kelurahan Jemberkidul, Kecamatan Kaliwates, itu membalikkan nama akte tanah milik teman kerjanya bernama Mashun tanpa izin. Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap AS sejak 7 November 2024.

Namun setelah ditetapkan tersangka, AS justru menggugat Mashun secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jember, akibatnya tanah perumahan tersebut jadi sengketa. 

Zainur Ratna Safitri, Kuasa Hukum Mashun, mengatakan awalnya kliennya itu bekerjasama dengan AS pada 2015 untuk membangun perumahan. 

"Awalnya disepakati perumahannya bernama Puncak Pesona Patrang bukan Paramadina House," ujarnya, Jumat (21/2/2025). 

Setelah melakukan kepekatan tersebut, kata dia, tiba-tiba tanah kliennya yang berada di belakang Kantor Kecamatan Patrang Jember dibalik nama tanpa izin.

Baca juga: Warga Tulungagung Diminta Giatkan PSN Cegah DBD karena Alokasi Fogging Terpangkas Efesiensi 

"Setelah dibalik nama dibuatlah perumahan ini. Jadi sertifikat klien saya dibalik nama atas nama penggugat, lalu sertifikat tersebut dijual kepada pengembang," kata Ratna. 

Mengetahui akte tanahnya dibalik nama tanpa izin, Ratna mengatakan kliennya melaporkan AS Polres Jember atas dugaan pidana penipuan. 

"Dan status penggugat sekarang adalah tersangka. Karena kesepakatan itu balik nama atas nama PT bukan atas nama penggugat. Tetapi oleh penggugat dibalik nama pribadi dan dijual ke pihak lain tanpa izin pemilik tanah," kata advokat yang berkantor di Tara Law Office ini. 

Akibat penipuan tersebut, Ratna mengungkapkan kerugian material yang dialami kliennya mencapai Rp 2 miliar, sebab ada empat objek tanah telah dibalik nama oleh penggugat. 

"Uniknya sekarang tanahnya sudah dibangun perumahan dan hampir jadi, unitnya lengkap," paparnya. 

Sementara itu, Pria Alfisol Rahardi Kuasa Hukum AS mengaku belum melakukan gugatan pra peradilan setelah kliennya ditetapkan tersangka oleh polisi. 

Baca juga: Bupati Pasuruan Mas Rusdi Retret di Magelang, Wabup Gus Shobih Kembali ke Pasuruan

"Memang untuk status tersangka memang bisa dilakukan pra peradilan itu. Tetapi kami masih menunggu proses Pengadilan Negeri Jember terkait akte jual beli yang sah ini," tanggapnya. 

Alfisol mengaku penasaran, sebab akad jual beli dilakukan pada 2015. Mendadak hal tersebut dilaporkan ke polisi pada 2023 atas dugaan penipuan. 

"Dan baru dijadikan tersangka, dulunya kemana? 2016 ke mana? 2017 ke mana? itu yang bikin kami janggal, apalagi laporan polisi di terima dan dinaikan status tersangkanya," ucapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved