Berita Jember

Diduga Tipu Rekan Kerja, Pria Jember Balik Nama Tanah Temannya untuk Dijual Ke Pengembang 

Zainur Ratna Safitri, Kuasa Hukum Mashun, mengatakan awalnya kliennya itu bekerjasama dengan AS pada 2015 untuk membangun perumahan. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
PENIPUAN AKTE TANAH: Majelis hakim bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat meninjau tanah perumahan yang bersengketa di Kelurahan/Kecamatan Patrang Jember, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025) Tersangka penipuan menggugat perdata pemilik tanah di Kelurahan/Kecamatan Patrang Jember.  

Pantauan di lapangan, Hakim Pengadilan Negeri Jember melakukan peninjuan di lokasi tanah perumahan yang sedang bersengketa tersebut. 

Baca juga: Anaknya Dibunuh Kelompok Gangster, Ibu di Surabaya Ajukan Restitusi Rp 71,8 Juta

Ketua Majelis Hakim PN Jember Rudi Hartoyo mengaku peninjauan semetara ini untuk memastikan objek tanah yang sedang disengketakan. 

"Setelah peninjauan ini, berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari dua belah pihak pada 27 Februari 2024 mendatang," paparnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved