Berita Pasuruan
Lahan SDN Jeladri Pasuruan 10 Tahun Sengketa, Akhirnya Selesai di Masa Mas Rusdi-Gus Shobih
Sengketa ini terjadi sejak 10 tahun lalu, tapi belum pernah ada penyelesaian. Di tangan Mas Rusdi-Gus Shobih persoalan ini dapat diselesaikan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Masa kepemipinan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, berhasil menyelesaikan persoalan sengketa lahan SDN Jeladri I, Kecamatan Winongan, Pasuruan.
Sengketa ini terjadi sejak 10 tahun lalu, tapi belum pernah ada penyelesaian. Di tangan Mas Rusdi-Gus Shobih persoalan ini dapat diselesaikan.
Ahli waris menuntut ganti rugi atas tanah yang ditempati SDN Jeladri. Ahli waris mengklaim tanah itu adalah tanah dari orang tuanya, bukan milik sekolah.
Wabup Pasuruan Gus Shobih bersama rombongan datang ke SD Jeladri I, Rabu (26/2/2025) pagi untuk melihat kondisi terakhir sekolah.
Baca juga: Prediksi Skor dan Prediksi Susunan Pemain PSIM Yogyakarta vs Bhayangkara FC di Final Liga 2 2024
Selain itu, Gus Shobih juga melepas sebuah banner dan poster yang digunakan ahli waris untuk menyegel beberapa ruang kelas di sekolah itu.
Pembukaan penyegelan ini menjadi angin segar bagi para siswa - siswi dan guru di SDN Jeladri I ini karena mereka akan bisa bersekolah lagi di sini.
Gus Shobih mengaku bersyukur bisa menuntaskan salah satu pekerjaan rumah Pemkab Pasuruan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Dan itu memang menjadi salah satu komitmen dirinya bersama Bupati Mas Rusdi membawa perubahan untuk Kabupaten Pasuruan.
Salah satu bentuk perubahan itu adalah menuntaskan beberapa persoalan yang ada di masyarakat dan belum asa jalan keluar atau titik temunya.
“Menurut saya kasus ini sudah parah karena ahli waris menggugat sekolah dan ini mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa,” katanya.
Baca juga: Final Liga 2 2024 PSIM Yogyakarta Vs Bhayangkara FC: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming
Dia mengatakan, jika dilihat dari dokumen yang ada, bukti kepemilikan yang dimiliki sekolah sudah cukup kuat, maka hari ini Pemkab Pasuruan resmi membuka lagi sekolah.
“Jadi saya kesini ingin memastikan bahwa sekolah ini bisa beroperasi lagi, dan memastikan segel yang dibuat ahli waris dilepas atau dicopot,” ungkapnya.
Menurut Gus Shobih, dokumen yang dimiliki sekolah sudah cukup kuat. Jika tidak terima, dia mempersilahkan ahli waris untuk menempuh jalur hukum.
“Ini negara hukum, kalau memang merasa punya bukti kuat ya silahkan digugat, tinggal nanti dibuktikan di pengadilan, kita juga punya bukti dokumen kuat,” urainya.
Baca juga: Ribuan Rumah di 15 Desa Gresik Terendam Banjir, Driyorejo Paling Parah
Sekali lagi, ia menegaskan jika SDN Jeladri I ini sudah bisa ditempatu lagi. Tidak boleh lagi ada penyegelan atau larangan anak - anak mau sekolah.
Syngenta Luncurkan Benih Padi Hibrida, Tingkatkan Produktivitas hingga 13,9 Ton per Hektare |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM |
![]() |
---|
Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Motor Hasil Penggelapan oleh Anak Punk di Pasuruan Terungkap Saat Razia Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.