Berita Malang

Tujuh Pendaki Dilarang Naik Gunung Semeru Selama Lima Tahun, Sanksi Atas Pendakian Ilegal

Tujuh orang pendaki dilarang masuk daftar hitam pendakian ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Instagram BBTNBTS
SANKSI PENDAKI - Tangkapan layar tujuh orang pendaki meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka telah mendaki Gunung Semeru secara ilegal. Permintaan maaf melalui video ini diunggah oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Tujuh orang pendaki dilarang masuk daftar hitam pendakian ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ketujuh orang pendaki itu disanksi tidak boleh mendaki Gunung Semeru selama lima Tahun.

Sanksi ini dijatuhkan pasca ulah mereka mendaki Gunung Semeru secara ilegal. Ketujuhnya, yakni Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriatno asal Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar, dan Muhammad Agip asal Solo. 

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani  mengatakan hukuman yang diberikan membuat ketujuh pendaki tersebut tidak bisa mengakses jalur pandakian lagi di Semeru.

"Kami memberikan sanksi daftar hitam atau blokir selama lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru kepada tujuh orang tersebut," kata Septi, Rabu (26/2/2025).

Tak hanya memasukan para pelanggar ke dalam daftar hitam, pihaknya juga menerapkan sanksi lain, yakni masing-masing orang diwajibkan menanam 20 bibit pohon dan mempublikasikan kegiatan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pendaki yang melanggar aturan.

"Kami juga sudah meminta tujuh orang itu mengklarifikasi pendakian ilegal di media sosial," paparnya.

Baca juga: Sidak Pasar Jelang Ramadan, Kapolres Probolinggo Kota Temukan Harga Minyak di Atas HET

Ketujuh orang itu melakukan pendakian pada 17-18 Januari 2025. Padahal saat itu, TNBTS sedang menutup jalur pendakian Semeru, karena faktor cuaca buruk. Penutupan itu secara resmi diumumkan TNBTS melalui surat bernomor PG.2/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025.

BB TNBTS telah mengirimkan surat panggilan pada 3 Februari 2025 kepada terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi.

Para pelaku bersama kelompok pendakiannya berjumlah empat orang memenuhi panggilan pertama TNBTS pada tanggal 17 Februari 2025.

Berdasarkan hasil keterangan, terdapat tujuh orang pelaku melakukan pendakian ke Puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal, melanggar batas aman pendakian, membuat informasi tidak benar dan menyebarkannya di media sosial.

Terduga pelaku bersama kelompok pendakiannya berjumlah tujuh orang kembali memenuhi panggilan kedua dari TNBTS pada tanggal 25 Februari 2025.

Balai Besar TNBTS telah mengunggah video klarifikasi ketujuh orang yang melakukan pendakian ilegal hingga ke puncak Gunung Semeru, ketika kawasan tersebut ditutup total.

Aksi pendakian ilegal itu diketahui dari unggahan sebuah video di salah satu akun media sosial Instagram, pada 21 Januari 2025 dan memperlihatkan ketujuh orang tersebut sedang berada di puncak Gunung Semeru.

TNBTS mengimbau kepada seluruh pendaki dan pecinta alam untuk melakukan pendakian melalui jalur resmi TNBTS dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved