Berita Pasuruan

Bupati Pasuruan Usulkan Dua Rancangan Peraturan Daerah Prioritas

Meski tidak ada program 100 hari kerja, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) non APBD 2025.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
RAPERDA BARU: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi) saat menyampaikan pengantar dua raperda non APBD di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Meski tidak ada program 100 hari kerja, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) non APBD 2025.

Bahkan, Mas Rusdi juga sudah menyampaikan pengantar raperda non APBD dihadapan anggota dewan dalam paripurna di Gedung DPRD, Kamis (6/3/2025) siang.

Dua raperda yang diusulkan ini adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha. 

Dan kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk pengelolaan pemerintahan yang lebih baik.

Dalam pengantarnya, Mas Bupati mengatakan, dua raperda ini sangat penting. Masing - masing raperda memiliki dampak dan manfaat yang baik untuk Pasuruan.

Baca juga: Liga Konferensi UEFA 2024 Copenhagen Vs Chelsea: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming

Disampaikannya, perkembangan investasi dan industri di Kabupaten Pasuruan membawa dampak positif dalam peningkatan ekonomi daerah.

Tapi di satu sisi juga menimbulkan tantangan besar terkait keseimbangan sosial dan kelestarian lingkungan. Maka, perlu ada aturan untuk menjaga hal itu. 

Saat ini, banyak perusahaan sudah menerapkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, tapi pelaksanaannya belum optimal dan sporadis. 

“Beberapa kendala yang dihadapi adalah kurangnya kepastian hukum, minimnya koordinasi dengan pemda, dan kurangnya pengawasan terhadap efektivitas,” katanya.

Baca juga: Tahun Ini DPRD Jember Bahas Delapan Raperda Inisiatif

Menurut dia, perda TJSL inilah yang nantinya hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut dengan beberapa tujuan utama. 

Misalnya, meningkatkan Kepastian Hukum, memastikan Keselarasan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dengan Kebutuhan Daerah 

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas 4. Mendorong Kolaborasi yang Lebih Baik, memastikan Keberlanjutan Program TJSL.

“Dengan kebijakan jelas, perusahaan bukan hanya bawa keuntungan ekonomi, tapi juga untuk kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan,” terangnya.

Untuk raperda kedua, lanjut Mas Rusdi, ini bisa menjadi kunci dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dengan struktur perangkat daerah yang jelas.

Selain itu, terorganisir dengan baik, bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah. Untuk itu, pembentukan susunan perangkat daerah penting.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved