Berita Jember

Tahun Ini DPRD Jember Bahas Delapan Raperda Inisiatif

Dua Raperda yang menjadi fokus utama adalah Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
USULAN RAPERDA: Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono saat di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025) Dia Paparkan Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata jadi prioritas DPRD Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - DPRD Jember tengah membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang direncanakan untuk tahun anggaran 2025. Dari delapan Raperda tersebut, dua di antaranya menjadi prioritas utama.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menyebutkan dua Raperda yang menjadi fokus utama adalah Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata.

“Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Jember 2021-2036 sudah hampir rampung dan siap untuk finalisasi,” ujar Hanan.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang, Atap Rumah Warga di Bondowoso Terbawa Angin hingga 200 Meter

Ia menjelaskan bahwa pembahasan terkait rencana induk pembangunan pariwisata sudah dilakukan secara rinci sejak tahun sebelumnya, sehingga saat ini tinggal menunggu tahap akhir sebelum disahkan.

Lebih lanjut, Hanan mengungkapkan bahwa delapan Raperda inisiatif ini telah masuk dalam pembahasan Bapemperda DPRD Jember sejak tahun 2024. Namun, untuk tahun ini belum ada usulan baru dari legislatif.

“Kami memprioritaskan Raperda yang pembahasannya cepat agar bisa segera disahkan, sehingga dapat mengurangi beban kerja Bapemperda,” tuturnya.

Baca juga: Wali Murid SDN Jeladri I Pasuruan Bersyukur Anak-Anak Bisa Kembali Sekolah

Sebagai target, Hanan berharap dalam setahun ini DPRD Jember dapat menyelesaikan 4-5 Raperda, baik yang diusulkan oleh legislatif maupun eksekutif.

“DPRD memiliki delapan Raperda inisiatif, sedangkan pemerintah daerah juga mengusulkan delapan Raperda. Selain itu, ada 21 Raperda yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) 2025, termasuk Perda rutin seperti APBD, P-APBD, dan LKPJ. Ada juga dua usulan baru dari pemerintah terkait perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang disesuaikan dengan kepemimpinan bupati baru,” jelasnya.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD Jember berharap dapat memberikan regulasi yang lebih baik guna mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam sektor pendidikan dan pariwisata.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved