Perceraian Probolinggo
Hanya Satu Bulan Gugatan Cerai di Probolinggo Capai 228 Perkara, Perhari ada 7 Gugatan Cerai
Hanya bulan Februari sebanyak 228 perkara perceraian masuk ke pengadilan, dengan 196 di antaranya telah diputus.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo – Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mencatat lonjakan perkara perceraian sepanjang Februari 2025. Hanya bulan Februari sebanyak 228 perkara perceraian masuk ke pengadilan, dengan 196 di antaranya telah diputus.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang masuk, 66 kasus merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami, sedangkan 162 lainnya adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri. Dari perkara yang telah diputus, sebanyak 49 merupakan cerai talak, sementara 147 lainnya adalah cerai gugat.
Baca juga: Soroti Tawuran Hingga Genk Motor Pelajar, Wali Kota Surabaya Ungkap Pentingnya Pendidikan Karakter
"Jumlah perkara yang masuk dan diputus tersebut tidak sepenuhnya berasal dari bulan yang sama. Beberapa perkara yang masuk pada Januari baru bisa diputus pada Februari," ujar Faruq pada Minggu (9/3/2025).
Menurut Faruq, meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Probolinggo dipicu oleh berbagai faktor. Namun, penyebab utama yang sering muncul adalah pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga.
Baca juga: Polisi Gagalkan Balap Liar Sepeda Onthel di Probolinggo
"Konflik dalam rumah tangga dapat dipicu oleh berbagai hal, mulai dari masalah ekonomi, kehadiran orang ketiga, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika dibandingkan dengan Januari, jumlah perkara perceraian mengalami kenaikan," jelasnya.
Menyikapi tren meningkatnya perceraian, Faruq menekankan pentingnya kesadaran pasangan suami istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Ia mengingatkan bahwa pernikahan adalah ikatan sakral yang sebaiknya dijaga dengan komunikasi yang baik dan penyelesaian konflik secara dewasa.
"Semoga angka perceraian di Kabupaten Probolinggo dapat ditekan atau bahkan berkurang. Jika masalah dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah, mengapa harus berujung pada perceraian?" pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.