Korupsi PKBM Pasuruan

Berkas Selesai, Kejaksaan Daftarkan Kasus PKBM Pasuruan ke Pengadilan Tipikor

Setelah tuntas, Korps Adhyaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/3/2025). 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
TAK BERDAYA : Bayu Putra Subandi, tersangka PKBM saat digelandang dari kantor Kejaksaan Negeri Bangil. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menuntaskan berkas perkara Bayu Putra Subandi, salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Setelah tuntas, Korps Adhyaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/3/2025). 

“Sudah kami daftarkan ke Tipikor,” kata Kasi Intel Kejari Ferry Hary Ardianto.

Disampaikan Kasi Intel, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor untuk sidang perdana kasus PKBM ini. Bayu ditahan setelah menjabat sebagai ketua PKBM di Kecamatan Kejayan.

Baca juga: Liga 1 2024 Semen Padang Vs Persib Bandung: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming

Dalam perkara ini yang bersangkutan diduga kuat melakukan penggelapan dana PKBM sejak tahun 2021. Akibat perbuatannya, kata Kasi Intel negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,69 miliar. 

“Untuk tersangka lain masih dalam penyelesaian pemberkasan. Kami akan segera merampungkan berkasnya agar tersangka lain juga bisa segera disidangkan di Tipikor,” papar Fery, sapaan akrabnya.

Baca juga: Petinggi Klub Inter Milan Tonton Laga Venezia Kontra Como, Pantau Bek Timnas Indonesia?

Bayu dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved