Korupsi PKBM Pasuruan
Berkas Selesai, Kejaksaan Daftarkan Kasus PKBM Pasuruan ke Pengadilan Tipikor
Setelah tuntas, Korps Adhyaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/3/2025).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menuntaskan berkas perkara Bayu Putra Subandi, salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Setelah tuntas, Korps Adhyaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/3/2025).
“Sudah kami daftarkan ke Tipikor,” kata Kasi Intel Kejari Ferry Hary Ardianto.
Disampaikan Kasi Intel, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor untuk sidang perdana kasus PKBM ini. Bayu ditahan setelah menjabat sebagai ketua PKBM di Kecamatan Kejayan.
Baca juga: Liga 1 2024 Semen Padang Vs Persib Bandung: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming
Dalam perkara ini yang bersangkutan diduga kuat melakukan penggelapan dana PKBM sejak tahun 2021. Akibat perbuatannya, kata Kasi Intel negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,69 miliar.
“Untuk tersangka lain masih dalam penyelesaian pemberkasan. Kami akan segera merampungkan berkasnya agar tersangka lain juga bisa segera disidangkan di Tipikor,” papar Fery, sapaan akrabnya.
Baca juga: Petinggi Klub Inter Milan Tonton Laga Venezia Kontra Como, Pantau Bek Timnas Indonesia?
Bayu dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
| Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Saksi Ungkap Setoran ke Kejaksaan dan Potongan 5 Persen |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud |
|
|---|
| Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin |
|
|---|
| Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar |
|
|---|
| Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Ketua PKBM Riyadul Arkham |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.