Korupsi PKBM Pasuruan
Dua Mantan Staf Dinas Pendidikan Pasuruan Dituntut Berat dalam Kasus Korupsi Dana PKBM
Dua mantan staf Disdikbud Pasuruan dituntut berat atas kasus korupsi dana PKBM di sidang Tipikor Surabaya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan, Surya - Dua mantan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Erwin Setyawan dan Nurkamto, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Keduanya didakwa melakukan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dana PKBM hingga merugikan keuangan negara.
Baca juga: Chelsea Niat Bawa Balik Bintang Prancis ke Liga Inggris, Bayern Munchen Beri Sikap Tegas
“Perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta pemerataan pendidikan,” ujar JPU La Ode Tafri Mada di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Uji Emisi Gratis di Jember, Upaya Pemkab Tekan Polusi dan Kendaraan Laik Jalan
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Erwin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 3 Calon Pengganti Yann Sommer Masuk Radar Inter Milan, Ada Kiper Pencetak Rekor di Liga Jerman
Erwin dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,88 miliar, dikurangi dengan Rp637 juta yang telah dititipkan ke jaksa.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Bila hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 7 bulan.
“Tuntutan ini mempertimbangkan fakta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai profesi guru. Namun, kami juga melihat adanya pengakuan, penyesalan, serta itikad baik terdakwa mengembalikan sebagian hasil kejahatan,” ujar JPU Reza Edi Putra.
Sementara terdakwa Nurkamto juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang sama. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Nurkamto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp15 juta, yang sudah dilunasi selama proses hukum.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerataan pendidikan dan pemberantasan korupsi. Namun karena menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum, hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan,” jelas jaksa.
Baca juga: Nenek di Bondowoso Laporkan Tetangga ke Polisi karena Rusak Pagar
Sidang Dilanjutkan dengan Pembelaan
Majelis Hakim Tipikor Surabaya akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa pada sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana PKBM seharusnya digunakan untuk pengembangan pendidikan nonformal di masyarakat, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap putusan nanti dapat memberikan efek jera, khususnya bagi pihak-pihak yang berani menyalahgunakan dana pendidikan,” ujar JPU.
Baca juga: CARA Nonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Jadwal di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Kuasa hukum Erwin Setyawan, Wiwik Tri Haryati, mengatakan akan mempelajari isi tuntutan sebelum menyiapkan pembelaan terbaik bagi kliennya.
“Kami akan berupaya agar hakim mempertimbangkan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya tanggung jawab klien kami,” ujarnya.
Sementara Sueb Effendi, penasihat hukum Nurkamto, juga menyampaikan hal serupa. Dia menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan jaksa sebelum melangkah ke sidang selanjutnya.
(TribunJatimTimur.com)
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Saksi Ungkap Setoran ke Kejaksaan dan Potongan 5 Persen |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Ketua PKBM Riyadul Arkham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.