Berita Mojokerto
Polisi Tangkap Jaringan Penjualan Bubuk Mercon di Mojokerto, Dua Orang Masih SMA
Sebanyak lima orang pelaku ditangkap, termasuk dua di antaranya yang masih berstatus pelajar.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Mojokerto - Polres Mojokerrto mengungkap jaringan pembuatan dan peredaran serbuk bahan peledak atau bubuk mercon yang dijual secara daring di Mojokerto. Sebanyak lima orang pelaku ditangkap, termasuk dua di antaranya yang masih berstatus pelajar.
Dalam operasi yang dilakukan, aparat kepolisian menyita total barang bukti sekitar 9 kilogram, terdiri dari 7,5 kilogram bubuk obat mercon dan 1,5 kilogram serbuk KCLO3 (kalium klorat), bahan utama dalam pembuatan petasan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan dua pelaku yang ditangkap masih berusia 16 tahun, berinisial BS dan SAI. Keduanya merupakan siswa kelas 10 asal Porong, Sidoarjo. BS berperan sebagai peracik bubuk mercon, sementara SAI bertugas menjualnya melalui media sosial.
"Keduanya menjual bubuk mercon seharga Rp350 ribu per kilogram melalui Facebook. Mereka ditangkap saat bertransaksi secara langsung atau cash on delivery (COD) di tepi jalan raya Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, sekitar pukul 21.30 WIB," ujar AKP Nova, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Pemancing Terseret Ombak di Pulau Kecil Dekat Pantai Sukamade Banyuwangi
Saat penggeledahan di rumah BS, polisi menemukan 3,5 kilogram bubuk petasan beserta peralatan pembuatannya.
Dua hari setelah penangkapan pertama, polisi berhasil menangkap seorang pengedar lainnya, EBP (20), warga Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang. EBP membeli bubuk mercon melalui media sosial TikTok dan menjualnya kembali dengan harga Rp300 ribu per kilogram.
"Pelaku EBP ditangkap saat transaksi COD di jalan raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, kami menyita satu tas ransel berisi delapan bungkus bubuk mercon dengan total berat 4 kilogram," ungkap AKP Nova.
Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai produsen bubuk mercon, yaitu AD (40), warga Kutorejo, Mojokerto, dan MFDP (29), warga Desa Gayaman, Bangsal.
Baca juga: Hikmah Ramadan : Bersyukur yang Sesungguhnya
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan petasan dari marketplace daring. MFDP meracik bubuk mercon secara otodidak dengan mencampurkan berbagai bahan kimia, termasuk kalium klorat (KCL) dan belerang.
"Kedua pelaku ditangkap saat transaksi COD di jalan raya Gondang sekitar pukul 23.00 WIB. Kami mengamankan lima bungkus plastik berisi serbuk mercon seberat lima ons," tambah AKP Nova.
Kelima tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat yang mengatur tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Mohammad Romadoni/TribunJatimTimur.com)
Pengemis dan Pengamen Kian Marak di Lampu Merah Mojokerto, Satpol PP Amankan 14 Orang |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalur Cangar-Pacet, Satu Penumpang Meninggal |
![]() |
---|
Sopir Tak Kuasai Medan, Avanza Wisatawan Surabaya Terjun ke Jurang Jalur Cangar-Pacet |
![]() |
---|
Mobil Daihatsu Xenia Terbakar di Tol Mojokerto, Dua Orang Luka-Luka |
![]() |
---|
5.000 Sepatu Anak Buatan UMKM Mojokerto Siap Diekspor ke Los Angeles Amerika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.