Tolak Revisi UU TNI
PC PMII Bondowoso Tolak Revisi RUU TNI, Sebut Berpotensi Kembalikan Dwi Fungsi Militer
PC PMII Bondowoso menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, yang sedang dibahas diam-diam
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - PC PMII Bondowoso menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini sedang dibahas secara tertutup oleh DPR bersama eksekutif.
Menurut Ketua Umum PC PMII Bondowoso, Mohammad Holik, pengubahan UU TNI itu berpotensi mengembalikan dwi fungsi militer seperti yang pernah dipraktikkan rezim Orde Baru (Orba).
"Ini berpotensi mengembalikan dwi fungsi militer. Ini pernah dipraktikkan rezim Orba," terangnya, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya tak segan akan turun aksi dalam menyuarakan penolakan ini. Lebih-lebih, pelaksanaan yang dilakukan di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran.
"Pembahasan RUU TNI di hotel mewah menunjukkan pemotongan anggaran hanya gimik. Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan omon-omon belakang," ujarnya.
Ditambahkan oleh Riski Yanto, pengurus PC PMII Bondowoso, menerangkan, pihaknya mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 setelah muncul Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Baca juga: Peringati Nuzulul Quran, Bupati Ipuk Ajak Semua Stakeholder Bahu-Membahu Membangun Banyuwangi
Melihat ini pihaknya menemukan setidaknya empat poin poin bermasalah dalam substansi RUU TNI, yakni :
1. Memperpanjang masa pensiun yang dinilai dapat menambah persoalan penumpukan perwira nonjob dan penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil.
2. Perluasan jabatan sipil bagi perwira TNI aktif yang berpotensi mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme, dan independensi TNI
3. Revisi Ini dapat memperbesar dominasi militer dalam kebijakan nasional, yang dianggap merugikan kelompok-kelompok sipil dan masyarakat yang ingin melihat pemerintahan yang lebih transparan dan demokratis. Ada pula yang berpendapat bahwa hal ini dapat menciptakan ketegangan antara sipil dan militer, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap TNI.
4. Kekhawatiran bahwa revisi ini bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang ada di dalam tubuh TNI, terutama jika tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Ini berisiko mengarah pada penindasan terhadap kelompok-kelompok tertentu yang memiliki pandangan politik berbeda.
Baca juga: Liga Italia Serie A 2024 Atalanta Vs Inter Milan: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming
Karena itulah, kata Riski, pihaknya mendesak DPR dan Presiden segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI. Karena bertentangan dengan reformasi TNI dan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
"DPR dan Presiden harus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi, untuk memastikan bahwa aturan baru tetap mendukung supremasi sipil, demokrasi, dan HAM," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
UU TNI
Tentara Nasional Indonesia
PMII Bondowoso
Efisiensi Anggaran
Tolak Revisi UU TNI
Dwi fungsi ABRI
dwi fungsi militer
TribunJatimTimur.com
Demo Tolak UU TNI di Bojonegoro Berakhir Ricuh, 6 Orang Dibawa Polisi Namun Kapolres Bantah |
![]() |
---|
Demo Tolak UU TNI di Kediri Diwarnai Pelemparan Molotov dan Petasan ke Gedung DPRD |
![]() |
---|
Waket DPRD Jatim Deni Wicaksono Minta Jangan Ada Kekerasan Sikapi Demonstrasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU TNI 2025 di DPRD Mojokerto |
![]() |
---|
Satu Korban Massa Aksi Ricuh Tolak UU TNI Bakal Jalani Operasi di RSSA Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.