Berita Pasuruan

Polisi Titipkan 58 Motor Sitaan di Rupbasan, Masyarakat Harus Penuhi Syarat Jika Mau Mengambilnya

Satlantas Polres Pasuruan melaksanakan operasi terpadu dan berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas

|
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
MENITIPKAN BARANG SITAAN - Polisi saat menyerahkan motor sitaan yang dititipkan di Rupbasan Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (27/3/2025). Motor sitaan itu merupakan barang bukti dari Operasi terpadu yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan Kota. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan Kota melaksanakan operasi terpadu dan berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas. 

Kendaraan tersebut dititipkan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Pasuruan sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar.

Operasi terpadu ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan memberi efek jera kepada para pengendara.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Pravsiawan menegaskan, ini adalah upaya menegakkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas.

Disampaikan dia, pengambilan kendaraan yang ditilang hanya dapat dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh prosedur administrasi.

Yulian juga menyebut, sebelum diambil, kendaraan harus dipastikan dalam kondisi sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca juga: Berbuka Puasa Hingga Lupa Cabut Kontak Mobil di Bondowoso, Warga Jember Minta Tolong Damkar

Berikut adalah langkah-langkah pengambilan kendaraan bagi pelanggar :

1. Pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaraan denda tilang di Kejaksaan Pasuruan dengan ditunjukkan bukti pembayaran denda tilang;
2. Konfirmasi ke kantor Satlantas;
3. ⁠Pengecekan surat-surat sah kendaraan;
4. ⁠Penerbitan Surat Pengantar;
5. ⁠Petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota Mengantar dan mengecek kendaraan di Rupbasan, apabila dalam kondisi protolan dan tidak sesuai dengan standart ketentuan (wajib melengkapi kelengkapannya kendaraan).

Setelah tiba di kantor Rupbasan Pasuruan, maka petugas Rupbasan juga akan mengecek beberapa kelengkapan antara lain :

1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Ranmor Tilang dari Satlantas Polres Pasuruan Kota;
2. ⁠Bukti pembayaran denda Tilang Kejaksaan Pasuruan;
3. ⁠Surat-Surat Sah dan bukti kepemilikan kendaraan;
4. ⁠Identitas Yang Mengambil / pelanggar Barang Bukti Ranmor Tilang;
5. ⁠Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart ketentuan.

Baca juga: Mundurkan Sepeda Motor, Remaja di Jember Dilaporkan ke Polisi Diduga Hendak Mencuri

"Setelah seluruh prosedur dan syarat diatas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya." sambung Yulian, Kamis (27/3/2025).

Ia menegaskan, penitipan barang bukti di Rupbasan ini bagian dari upaya polisi melindungi barang bukti milik masyarakat dengan aman.

"Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti awal kita terima dari pelanggar, dikarenakan keterbatasan pada tempat kami,” paparnya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota. 

Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved