Berita Banyuwangi
Warga Banyuwangi Biasa Nyolong di Toko Madura, Tertangkap karena Terpergok Pemilik
Seorang pria asal Banyuwangi ditangkap setelah mencuri di toko Madura di Kelurahan Bulusan Banyuwangi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Seorang pria asal Banyuwangi ditangkap setelah mencuri di toko Madura di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng berinisial HRN itu diduga telah beberapa kali beraksi sebelum tertangkap.
Kapolsek Kalipuro AKP Satrio Wibowo menjelaskan, tersangka terakhir beraksi di toko Madura milik Agus, Kamis (10/4/2025). Tersangka masuk ke toko Madura saat kondisi toko tengah sepi, yakni sekitar pukul 04.30 WIB.
Toko yang buka 24 jam itu tengah dijaga oleh pemilik. Namun saat itu, ia tertidur. Mengetahui penjaga toko terlelap, tersangka mengendap-endap masuk ke dalam toko.
Ia mengambil tas warna hitam di area toko yang berisi uang Rp 2,6 juta.
Baca juga: Mas Rusdi Dorong Peningkatan Mutu Layanan Bidan untuk Tekan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting
"Kemudian pemilik toko terbangun saat tersangka masih di dalam toko," kata Satrio, Jumat (11/4/2025).
Mengetahui ada pencuri, pemilik toko meminta tolong kepada seorang temannya. Mereka berusaha mengepung tersangka agar tak melarikan diri. Di sisi lain, mereka menghubungi Polsek Kalipuro agar datang ke lokasi.
"Anggota unit reskrim menindaklanjuti dengan datang ke TKP. Kebetulan, salah satu anggota kami tinggal di sebelah TKP," lanjut Satrio.
Dengan mudah, tersangka berhasil ditangkap. Bersama barang bukti yang ada, ia dibawa ke Mapolsek Kalipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tiba di Tanah Air Pakai Kursi Roda, Megawati Rencanakan Pengobatan Cedera di Surabaya
Hasil pendalaman polisi, tersangka diketahui sudah beberapa kali menyatroni toko Madura. Ia mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Diketahui, tersangka tak memiliki pekerjaan.
"Tersangka memang berangkat dari rumahnya menaiki sepeda motor berkeliling untuk mencari toko sasaran," tuturnya.
Kini tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Kalipuro. Ia disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik toko Madura untuk lebih waspada dan berhati-hati agar tak mengalami kejadian serupa," tambah dia.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Nenek di Banyuwangi Ditemukan Meninggal dengan Wajah Bengkak, Polisi Pastikan Bukan karena Kekerasan |
![]() |
---|
Pemotor Tewas Tabrakan dengan Truk di Jalur Situbondo-Banyuwangi |
![]() |
---|
Banyuwangi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Luhut Minta Ipuk Bagikan Pengalaman ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Bupati Ipuk dan Empat Menteri Finalisasi Pilot Project Penyempurnaan Digitalisasi Bansos |
![]() |
---|
CFD di Jalan Ahmad Yani Banyuwangi Makin Ramai, Lebih dari 370 Pelapak UMKM Antusias |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.