Layanan Kesehatan Gratis
BREAKING NEWS Berobat Cukup KTP di 9 Daerah di Jatim ini Berpotensi Tak Berlaku Lagi
Sembilan daerah di Jawa Timur berpotensi tak lagi memberlakukan layanan Universal Health Coverage atau Berobat cukup berbekal KTP
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Sembilan daerah di Jawa Timur berpotensi tak lagi memberlakukan layanan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan.
Layanan kesehatan dan berobat cukup berbekal KTP bagi seluruh warganya itu terancam dihentikan.
Cukup mengejutkan, sembilan daerah yang siap-siap tak lagi berpredikat UHC itu, salah satunya daerah sekelas Kabupaten Sidoarjo.
Delapan daerah lainnya adalah Kabupaten Situbondo, Bondowoso, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kediri, Nganjuk. Kemudian Kabupaten Madiun, Ngawi, Sumenep, Pamekasan, dan Kabupaten Pasuruan.
BPJS Kesehatan masih terus berkoordinasi dengan daerah-daerah tersebut.
Saat ini sembilan daerah itu berpotensi besar untuk tidak lagi berpredikat UHC.
Karena Jika UHC, siapa pun warganya berhak atas layanan kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan.
Meski warga yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta JKN, begitu dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya sudah bisa langsung tercover BPJS Kesehatan dengan menunjukkan KTP. Didaftarkan hari itu juga dan aktif, asal kelas 3.
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Asal Sampang Tabrak Truk di Ruas Tol Ngawi
Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa menjelaskan, salah satu indikasi bahwa daerah sudah berlevel UHC dilihat dari cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan peserta.
"Sembilan daerah itu mulai terancam tidak lagi berpredikat UHC. Sebagai syarat UHC adalah cakupan kepesertaan BPJS di daerah tersebut minimal 98 persen dan keaktifan peserta 80 persen," kata I Made, Rabu (16/4/2025).
Daerah-daerah itu mulai menunjukkan indikasi ke arah "lenyapnya" UHC. Hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari efisiensi anggaran.
Konsekuensinya nanti tidak semua warga bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Jika UHC, meski belum terdaftar sebagai peserta BPJS bisa otomatis terdaftar berbasis NIK.
"Masih ada kesempatan hingga September 2025. Jika tetap tak mampu memenuhi cakupan dan keaktifan anggota BPJS, Oktober predikat UHC dihentikan untuk 9 daerah tersebut," kata I Made.
Daerah-daerah itu kini mendapat kesempatan untuk kembali menyandang status UHC dengan membuat komitmen.
Baca juga: Viral, Dugaan Pelecehan Dokter ke Pasien di Kota Malang
BPJS terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang di setiap daerah. Harus kembali menggenjot penambahan cakupan kepesertaan dan reaktivasi lagi peserta yang tidak aktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.