Berita Pasuruan
BPR Mina Mandiri Akan Diubah Menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Pasuruan
Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan sedang membahas perubahan BPR Mina Mandiri jadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan sedang kerja keras menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri.
Ketua Bapemperda Sugiyanto mengatakan, penyusunan raperda ini adalah tindak lanjut dari perubahan beberapa peraturan yakni UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, ada juga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Sesuai peraturan itu, perlu ada penyesuaian BPR Mina Mandiri. Sekarang sudah harus menjadi Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri,” katanya, Rabu (23/4/2025).
Maka dari itu, kata dia, hari ini digelar rapat antara DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan jajaran BPR Mina Mandiri untuk pembahasan lebih mendalam.
“Esensi rapat ini adalah mengubah nama saja dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini kami sesuaikan,” sambungnya.
Baca juga: Dukun Cabul di Mojokerto Setubuhi Bocah Kelas 6 SD
Di sisi lain, kata Sugiyanto, perubahan ini sebelumnya sudah dibahas oleh Pansus. Hanya saja, saat dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi disarankan membuat perda baru karena yang diubah 50 persen lebih.
“Dulu sudah pernah dibahas sama pansus , dan hasilnya setelah dari Provinsi disarankan membuat raperda baru dengan mencabut perda sebelumnya, karena muatannya yang diganti lebih dari 50 persen,” urainya.
Arifin, anggota Bapemperda lainnya menyebut, keuntungan perubahan nama ini sangat banyak. Karena penyertaan modal awal untuk Perseroda bisa lebih besar. Dan dalam raperda ini dicantumkan modal bisa sampai Rp 24 Miliar.
“Untuk sementara modalnya baru Rp 6 Miliar karena menyesuaikan kemampuan daerah. Itu sudah ada, Rp 4,4 Miliar dari Pemkab, dan sisanya Rp 1,6 Miliar dari KSU LEPPPMD,” tambahnya.
Arifin berharap, perubahan ini membawa kebaikan untuk Pemkab Pasuruan. Penyertaan modal bisa lebih besar dan potensi menjangkau nasabah bisa lebih besar karena modal Rp 6 Miliar belum bisa memenuhi permintaan pasar.
Baca juga: Sosialisasi di Pasuruan, Misbakhun DPR RI Ingatkan Pentingnya Menjaga Empat Pilar Kebangsaan
“Ini juga bisa meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena semakin banyak uang diputar semakin banyak potensi pendapatan yang diterima Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri ini,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
DPRD Kabupaten Pasuruan
Mina Mandiri
Perseroda
Kabupaten Pasuruan
Bank Perkreditan Rakyat
TribunJatimTimur.com
DPRD Pasuruan Minta Pemkab Perjuangkan R3 dalam Usulan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Syngenta Luncurkan Benih Padi Hibrida, Tingkatkan Produktivitas hingga 13,9 Ton per Hektare |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM |
![]() |
---|
Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.