Kasus Penahanan Ijazah
16 Pekerja Terima Ijazah yang Ditahan Perusahaan, Difasilitasi Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan.
Berlangsung di Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah Balai Kota Surabaya, pengembalian ijazah dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Kamis (24/2/2025).
"Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh perusahaan kepada yang bersangkutan. Kami mengedepankan suasana tenang dan tidak heboh," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini ketika dikonfirmasi di sela acara penyerahan tersebut.
Hingga saat ini, Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah telah menerima 36 aduan dari 24 perusahaan.
Aduan tersebut belum termasuk laporan di UD Sentoso Seal yang saat ini turut diduga menahan ijazah karyawannya.
Dari 36 aduan di Pemkot Surabaya, sebanyak 16 aduan selesai dan sisanya tengah berproses.
"Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja," katanya.
Proses verifikasi untuk meneliti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, hingga bukti lain yang memastikan karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Sebab, beberapa aduan tidak menyertakan beberapa berkas pendukung itu," katanya.
Baca juga: Gudang Tembakau di Ambulu Jember Terbakar, Kerugian Capai Rp 60 juta
Tak hanya persoalan ijazah, penahanan dokumen pribadi juga dilakukan terhadap akta kelahiran. Pemkot Surabaya turut mengakomodasi aduan tersebut.
Disperinaker Surabaya menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menyelesaikan aduan soal penahanan ijazah.
Ditangani tanpa kegaduhan, Pemkot Surabaya berharap pemenuhan hak karyawan tetap diberikan selaras dengan pertumbuhan positif investasi di Kota Pahlawan.
Menurut Zaini, semangat tersebut mendapat sambutan baik dari masing-masing perusahaan. Pada proses klarifikasi, perusahaan juga proaktif untuk menyampaikan detail informasi yang dibutuhkan Pemkot.
"[Proses klarifikasi] perusahaan itu enak kok. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik," tandasnya.
Berdasarkan proses klarifikasi kedua belah pihak, penahanan ijazah disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya, persyaratan rekrutmen pekerja, penahanan sebagai jaminan akibat persolan saat bekerja, hingga berbagai alasan lainnya.
"Ada perhitungan yang masih kurang [menurut perusahaan], sehingga itu (ijazah) harus diberikan [sebagai jaminan] oleh pekerja. Ada juga yang harus diselesaikan dari sisi finansial," tandasnya.
Perusahaan yang melakukan penahanan terdiri dari berbagai bidang. Di antaranya, ada yang bergerak di bidang manufaktur, retail, ekspedisi, hingga berbagai bidang lainnya.
Menariknya, tidak semua perusahaan yang memperkerjakan warga Surabaya tersebut berada di Surabaya.
Sekalipun demikian, pihaknya tetap melakukan fasilitasi.
"Ada yang di Sidoarjo sehingga kita juga berkoordinasi dengan teman-teman [Disnaker] Jatim dan [Disnaker] Sidoarjo. Alhamdulillah juga sudah selesai," katanya.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) nomor 8/2016, negara secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan (pasal 42). Perda yang mengatur Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut juga membunyikan sanksi pidana kurungan 6 bulan hingga denda Rp50 juta.
Baca juga: Potensi Bongkar Skuad Persija Terealisasi? 1 Sosok Bocorkan Kondisi Terbaru, 9 Nama Kans Hengkang
Satu di antara penerima ijazah tersebut adalah Suhartini Fitriana. Selama sekitar sembilan tahun, ijazahnya ditahan.
Padahal, dia hanya bekerja di sebuah perusahaan manufaktur di Sidoarjo sekitar 2 tahun. Sebelumnya, untuk bisa bekerja di perusahaan ini, dia disyaratkan untuk menyerahkan dokumen ijazah asli.
"Ada pernjanjian kontrak [untuk menyerahkan ijazah]. Okelah karena kita butuh pekerjaan saat itu. Setelah sekitar 2 tahun bekerja, saya resign tanpa permasalahan apapun. Namun, ketika saya meminta kembali ijazah ini justru dipersulit," kata Suhartini.
Selama setahun, pihaknya terus menagih pengembalian ijazah S1 tersebut. Namun, pihak perusahaan terus menolak.
"Padahal, kami butuh untuk kembali mencari perkejaan," tandasnya.
Karenanya, setelah polemik penahanan ijazah ramai di masyarakat, dirinya ikut mengadu kepada Pemkot Surabaya.
"Alhamdulillah, tidak sampai seminggu, kami negosiasi, dan masalah selesai. Akhirnya ijazah dikembalikan," katanya.
Baca juga: Persib Bandung Patut Pertimbangkan Kembali 1 Bek Incaran, Masih Lebih Baik Duet Kuipers-Franca
Pihaknya mengapresiasi Pemkot Surabaya yang membuka posko pengaduan tersebut.
"Kami terimakasih kepada Bapak Wali Kota yang ikut menyelesaikan persoalan kami," katanya.
Untuk diketahui, polemik penahanan ijazah menjadi perhatian masyarakat setelah UD Sentoso Seal diduga menahan ijazah puluhan ijazah karyawannya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
kasus penahanan ijazah
tahan ijazah
Pemkot Surabaya
Kota Surabaya
pekerja
Surabaya
perusahaan
TribunJatimTimur.com
Penahanan ijazah
ijazah
Gudang Disegel, Pemilik Gudang UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana : No Komen |
![]() |
---|
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Keluar dari Perusahaan Wajib Setor Rp 2 Juta untuk Tebus |
![]() |
---|
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Sentosa Seal Diduga Tak Miliki TGD dari Kemendag |
![]() |
---|
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Khofifah Tegaskan Penerbitan Ulang dan Kumpulkan Pekerja |
![]() |
---|
Berikut Proses Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Jika Ditahan Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.