Kasus Penahanan Ijazah
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Keluar dari Perusahaan Wajib Setor Rp 2 Juta untuk Tebus
Gelombang pelaporan kepolisian dari mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal yang gerah karena ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan terus mengalir
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Gelombang pelaporan kepolisian dari mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, yang gerah karena ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan, terus mengalir mendatangi Gedung SPKT Mapolda Jatim.
Terbaru, ada 44 orang mantan karyawan dari perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana itu, mulai membuat laporan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (22/4/2025).
Salah satu mantan karyawan yang turut membuat laporan kepolisian di sana, adalah pemuda berinisial SAS (20) warga Surabaya.
Ia bekerja selama kurun waktu sekitar lima bulan, yakni sejak 15 November 2024 hingga Senin 14 April 2025 lalu.
Selain karena perusahaan tempat bekerjanya itu terlanjur berpolemik di mesdos hingga merembet ke pihak berwenang sementara kementerian ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan dan Pemkot Surabaya.
Ijazah pendidikan terakhirnya disita tanpa kejelasan waktu; kapan, bakal dikembalikan, juga membuat SAS membulatkan tekad untuk resign dari perusahaan dan memperkarakan permasalahan tersebut secara hukum di Kepolisian.
"Yang saya dapat selama kerja di sana, cuma gaji Rp85 per hari. Ya gimana ya, saya niatnya bekerja di sana buat bayar hutang malah nambah hutang. 1 bulan gaji gak sampai Rp3 jutaan, gak sampai," ujarnya saat ditemui di depan halaman Gedung SPKT Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).
Sejak awal, Korban SAS mengakui tidak ada klausul dalam klasifikasi pekerjaan yang diminta perusahaan tersebut dalam tampilan informasi lowongan pekerjaan melalui Aplikasi KitaLulus.
Baca juga: Sedimen Dua Bendungan di Kabupaten Blitar Akan Digelontor Selama Seminggu, Ini Imbauan Jasa Tirta
Ternyata, klausul penyitaan dan penjaminan ijazah asli tersebut, muncul saat dirinya menjalani proses interview dan wawancara seleksi lamaran pekerjaan di perusahaan tersebut.
Alasannya juga tak terlalu jelas dipahami oleh Korban SAS. Penjaminan ijazah asli tersebut, setahu dia, dipakai sebagai antisipasi adanya aksi kriminalitas yang dilakukan oleh karyawan.
Namun, belakang diketahui, penjaminan ijazah tersebut cuma akal-akalan dalam rangka mengekang pihak karyawan yang bekerja dengan beban pekerjaan tak masuk akal.
Dan manakala si karyawan itu hendak keluar atau resign dari tempat perusahaan tersebut, maka pihak manajemen dapat memintai uang senilai sekitar dua juta rupiah kepada si karyawan tersebut.
"Tapi kalau saya resign mendadak, saya harus nebus ijazah seharga Rp2 juta. Saya engga ada kontrak. Pokoknya kalau saya tiba-tiba mau resign," katanya.
Sebenarnya Korban SAS sudah pernah menanyakan langsung melalui sambungan telepon mengenai alasan ijazahnya masih saja disita dan tak kunjung dikembalikan kepada Jan Hwa Diana.
Dan, responnya, tetap tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Bahkan, sang bos, malah memintanya untuk mempercakapkan permasalahan tersebut di kantor secara langsung bukan melalui sambungan telepon.
16 Pekerja Terima Ijazah yang Ditahan Perusahaan, Difasilitasi Pemkot Surabaya |
![]() |
---|
Gudang Disegel, Pemilik Gudang UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana : No Komen |
![]() |
---|
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Sentosa Seal Diduga Tak Miliki TGD dari Kemendag |
![]() |
---|
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Khofifah Tegaskan Penerbitan Ulang dan Kumpulkan Pekerja |
![]() |
---|
Berikut Proses Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Jika Ditahan Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.