SPMB 2025

Jalur Prestasi SPMB 2025 Tak Lagi Gunakan Nilai Rapot

Pemerintah tidak lagi menggunakan nilai rapot dalam SPMB 2025. Selanjutnya SPMB akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Pemkot Surabaya
SOSIALISASI PENERIMAAN MURID - Dinas Pendidikan Surabaya menerima konsultasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2024 lalu. Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Dispendik Surabaya akan mendirikan Posko SPMB 2025 di seluruh sekolah negeri. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pemerintah tidak lagi menggunakan nilai rapot dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Selanjutnya SPMB akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Dinas Pendidikan Surabaya saat ini tengah menyusun aturan teknis dalam penerapan aturan ini. Kegiatan sosialisasi ini akan menyasar orang tua siswa kelas VI SD yang akan melanjutkan ke SMP, baik secara langsung maupun di tingkat kelurahan.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan dan alur pendaftaran SPMB 2025,” kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh, Minggu (27/4/2025).

Baca juga: Ratusan Warga Berburu Ikan saat Flushing di Bendungan Wlingi dan Lodoyo, 1 Orang Meninggal Dunia

Untuk memberikan pendampingan secara langsung, Dispendik Surabaya akan mendirikan Posko SPMB 2025 di seluruh sekolah negeri. 

Posko SPMB 2025 akan memberikan informasi sekaligus menjadi bahan konsultasi bagi calon pendaftar.

"Contoh siswa dari Surabaya Timur mendaftar jalur prestasi ingin sekolah di Surabaya Pusat, jalur ini tidak memiliki ketentuan jarak, maka bisa berkonsultasi di Posko SPMB di wilayah terdekatnya," jelasnya.

Baca juga: Razia Balap Liar di Kedungcowek Surabaya 29 Motor Diamankan, 3 Ditinggal Pemiliknya karena Ketakutan

Tak hanya itu Dispendik Surabaya akan menyelenggarakan uji coba (trial) pendaftaran. Selain jalur prestasi, simulasi juga dilakukan untuk jalur domisili.

“Harapannya orang tua siswa berpartisipasi aktif dalam trial ini untuk memahami prosedur pendaftaran, memverifikasi jarak tempat tinggal dengan sekolah, serta mempertimbangkan potensi dan minat putra-putri mereka,” katanya.

Jalur prestasi menjadi satu di antara jalur yang bisa diakses pada SPMB 2025. Pada SPMB SMP, kuota tertinggi tetap berada di jalur domisili (sebelumnya bernama zonasi) minimal sebesar 40 persen, kemudian diikuti prestasi (35 persen), afirmasi (20 persen), dan mutasi (5 persen).

Pada jalur prestasi siswa juga dapat menyertakan prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau kurasi Kementerian. Prestasi ini menyangkut akademik dan non-akademik.

Baca juga: Ratusan Penari Flashmob di Tulungagung Tampilkan "Gertak Tubuh", Bahkan Maraton Menari Selama 4 Jam

Prestasi akademik dapat berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Sementara prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Osis dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya.

Di samping itu, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Mekanisme ini menggantikan penggunaan nilai rapot.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved