SPMB 2025

SPMB 2025, Daya Tampung SMP Negeri di Jember Hanya 16 Ribu

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember mencatat sebanyak 27.125 lulusan sekolah dasar (SD) tahun ini

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
SPMB 2025 : Suasana di depan SMP Negeri 2 Jember Jawa Timur, Rabu (28/5/2025). Daya tampung SMP Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, hanya 16 ribu pada SPMB 2025. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember mencatat sebanyak 27.125 lulusan sekolah dasar (SD) tahun ini.

Mereka akan melanjutkan di jenjang lebih tinggi melalui seleksi SPMB 2025.

Sementara daya tampung di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Jember hanya 16.052 kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2024, yang tersebar di 94 lembaga pendidikan.

Kepala Dispendik Jember, Hadi Mulyono mengungkapkan ada 11.073 lulusan SD yang tidak bisa ditampung di SMP Negeri, dari SPMB tahun ini.

"Ada selisih 11 ribuan (jumlah siswa SD lulus dengan kuota SPMB) jadi mereka akan ditampung di SMP swasta," ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, ada sebanyak 300an lembaga SMP swasta di Jember, jumlah tersebut sangat mencukupi untuk menampung lulusan SD yang tidak lolos SPMB.

"Karena SMP lebih banyak swastanya, kalau SMP negeri kan cuma 94 lembaga, sedangkan sekolah swastanya ada ada 300an," kata Hadi.

Baca juga: Pemdes Randupitu Pasuruan Fasilitasi 100 Pelaku UMKM Mendapat Sertifikat Halal

Hadi menjelaskan, setiap lulusan SD dapat mendaftar di tiga SMP Negeri dalam mekanisme SPMB 2025, dengan syarat lokasi lembaga dituju masih satu kawasan.

"Asal ada di perbatasan Kecamatan, kayak siswa dari Kecamatan Kaliwates boleh daftar di Kecamatan Patrang atau, siswa dari Kaliwates dengan Ajung, itu masih boleh," jlentrehnya.

"Tetapi kalau siswa dari Kecamatan Wuluhan, mau daftar Kecamatan Kaliwates itu tidak boleh, karena sudah lompat dengan zona wilayah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan seleksi SPMB ada empat jalur pendaftaran, mulai dari mekanisme prestasi, domisili, mutasi, dan afirmasi.

"Jalur prestasi berarti dari nilai raport dan prestasi non akademi, kalau jalur afirmasi dari ekonomi, kalau mutasi itu dari perpindahan orang tua, kalau domisili berdasarkan jarak lokasi sekolah dengan tempat tinggal peserta didik," ucapnya.

Hadi mengungkapkan, pelaksanaan SPMB akan digelar mulai 10-12 Juni 2024, dan dipastikan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Sudah kami sampaikan kepada semua kepala sekolah, agar lebih objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan dalam pelaksanaan SPMB," tambahnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved