Berita Sidoarjo
Maling Bobol Rumah di Sidoarjo Pakai Pistol Mainan
Seorang pelaku pembobolan rumah diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO – Seorang pelaku pembobolan rumah diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo.
Dia adalah Samsul Arifin, pria 40 tahun asal Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menyatroni rumah warga di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata pistol mainan.
Dia membobol rumah korban pada Rabu (23/4/2025) dinihari dengan cara menjebol pintu belakang rumah. Kemudian masuk ke rumah dan menyatroni kamar korban.
Pelaku menggasak dompet berisi uang sekira Rp 1 juta yang berada di sebuah rak di dalam kamar korban.
“Dompet itu berada di rak buku kamar anak penghuni rumah,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrullah, Kamis (1/5/2025).
Setelah itu dia berusaha kabur. Namun aksinya ketahuan warga sekitar.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku menodongkan pistol mainan yang dibawanya ke warga. Spontan warga pun tidak berani karena mengira bahwa senjata itu sungguhan.
Pelaku lantas kabur ke area persawahan. Tapi dalam pelariannya, handphone milik pelaku terjatuh.
Yakni Samsung A30 yang berhasil ditemukan oleh warga, kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.
Baca juga: Tim Penyelamatan Pendaki Jember di Gunung Saeng Bondowoso Tertahan Kabut dan Gerimis
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku berdasar beberapa gambar yang ada di dalam ponsel tersebut. T
ak lama berselang, bandit pembobol rumah itupun berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Termasuk pistol mainan yang dipakai beraksi oleh pelaku, dompet hasil kejahatan, ponsel, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menyatroni rumah korban.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa bandit ini merupakan residivis. Dia sudah keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
“Pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Kali ini, dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Fahmi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M Taufik/TribunJatimTimur.com)
Sevi, Driver Ojek Online yang Tewas dalam Kardus Dimakamkan di Sidoarjo |
![]() |
---|
Peringatan Kudatuli Ribuan Kader PDIP Sidoarjo akan Serentak Nyalakan Lilin |
![]() |
---|
Hendak Perbaiki Sekolah Terbakar, Pemkab Sidoarjo Terkendala Status Aset |
![]() |
---|
Suhu Politik Mulai Memanas di Sidoarjo, Muncul Koalisi Usai Penolakan LPJ Bupati |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Sidoarjo Dipukuli Komplotan Pemuda, Dituduh Gengster |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.