Berita Jember

Korupsi Kredit BWU BNI Jember, Kerugian Capai Rp 141 Miliar

Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang kasus dugaan korupsi pinjaman BWU Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember, Jawa Timur

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Foto Pribadi Kuasa Hukum terdakwa SD
KORUPSI PINJAMAN BWU: Alananto Kuasa Hukum SD saat menemui kliennya di sel sementara Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/5/2025). Pengadilan Tipikor Surabaya gelar sidang kasus Korupsi BWU BNI Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang kasus dugaan korupsi pinjaman BWU Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember, Jawa Timur melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha Mandiri Semboro (MUMS).

Terdakwa kasus tersebut meliputi Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), dan Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS.

Serta MFH selaku Kepala Kantor Cabang BNI Jember tahun 2018-2023, serta DK manajer KSP MUMS lainnya. 

Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa SD dan IAN, Alananto mengatakan sidang yang berlangsung pada Jumat (9/5/2025) tersebut, mendatangkan keterangan saksi ahli.

"Dua ahli yang dijadikan jaksa diantaranya BPKP dan juga Dirjen Keuangan Negera," ujarnya,Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, berdasarkan catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 141 miliar.

"Padahal catatan dari kami, kerugiannya tidak begitu besar, artinya tidak sama. Tapi itu akan kami uji," kata Alananto.

Baca juga: Kronologi Jemaah Haji Sidoarjo Meninggal di Pesawat Jelang Landing di Madinah

Alananto mengatakan, kerugian tersebut akibat kebocoran uang BNI Cabang Jember mulai 2021-2023.

"Khususnya ketika Pandemi Covid-19, di situlah terjadinya kebocoran pencarian BWU, karena tidak terkontrol," ulasnya.

Alananto mengatakan di persidangan tersebut juga terungkap, modus kecurangan BNI Jember saat mencairkan kredit BWU untuk petani tebu. 

"Manajer koperasi tersebut meloloskan debitur tersebut, tanpa ada laporan kepada pengurus koperasi," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, banyak oknum koperasi yang memalsukan tanda tangan debitur, atas perintah Manajer.

"Selain itu gambar lahan yang diperlihatkan pihak Pabrik Gula (PG) sama sekali tidak benar. Namun hingga sekarang tidak ada pihak PG yang dilibatkan dalam persidangan," tuturnya.

Baca juga: Temuan Aktifitas Tambang Ilegal dan Pelanggaran ODOL di Kabupaten Magetan, DPRD Jatim Bereaksi

Sebatas Informasi, kasus tersebut terungkap setelah Tim Penyidik Kejakasaan Tinggi Jawa Timur, mengamankan SD, IAN dan MFH pada 9 Oktober 2024.

Ketiganya terdakwa tersebut diduga telah bersekongkol, untuk mencairkan kredit BWU fiktif milik petani tebu di Jember.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved