Berita Banyuwangi

Pria di Banyuwangi Hantam Pemuda Pakai Palu Gara-gara Rumah Gono-Gini

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (14/5/2025).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Polsek Bangorejo
ANIAYA -  Palu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Seorang pria di Kabupaten Banyuwangi menghantam seorang remaja dengan palu gara-gara rumah gono-gini. Beruntung, korban selamat karena bisa menghalau hantaman palu.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (14/5/2025).

Kapolsek Bangorejo AKP Hariyono menjelaskan, tersangka dalam kasus itu adalah Teguh Wiyono (42), warga Kebondalem. Sementara korban adalah BOS (28). Teguh merupakan saudara dari mantan ayah tiri korban.

Baca juga: MANUVER Senyap Petinggi Inter Milan untuk Eks Real Madrid, Fix Direkrut Nerazzurri Musim Depan?

Ceritanya, tersangka datang bersama dua orang ke rumah yang didiami oleh korban. Satu di antaranya adalah Yogi Sumitro, mantan ayah tiri korban.

"Ketiganya masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan korban. Ketika di dalam rumah, Yogi menyuruh korban untuk pergi dari rumah tersebut," kata Kapolsek, Kamis (15/5/2025).

Ia menyuruh korban keluar rumah karena merasa ikut membiayai pembangunan rumah ketika masih menikah dengan ibu korban.

Baca juga: Persib Bandung Rela? Kode Baru Soal Klub Duo Kembar Mencuat, Kans Balik Arah ke Tim Liga 1 Lain

Tak lama berselang, tersangka tiba-tiba mendekat ke korban dengan membawa sebuah palu. Palu itu dihantamkan ke korban. Untungnya, korban bisa menangkisnya dengan tangan sehingga hantaman palu tak mengenai tubuh vitalnya.

"Korban pun lari keluar rumah dan sempat terjatuh hingga dua kali. Korban akhirnya meminta pertolongan," tambah Hariyono.

Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan palu yang dipakai oleh tersangka untuk menganiaya korban. Kejadian itu juga dilaporkan ke Polsek Bangorejo.

Baca juga: Bupati Ipuk Beri Tiket Emas Bagi Penghafal Al-Quran, Bebas Pilih Sekolah di Banyuwangi

Setelah menerima laporan, polisi bergerak ke lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara, mengimpun barang bukti, dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Setelah dua alat bukti terpenuhi, polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved