Berita Banyuwangi

Bupati Ipuk Beri Tiket Emas Bagi Penghafal Al-Quran, Bebas Pilih Sekolah di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Alquran, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
TIKET KHUSUS - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat bertemu para siswa dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Al-Qur'an, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Alquran, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026.

Siswa lulusan SD sederajat penghafal Alquran bebas memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sesuai keinginannya.

Para siswa penghafal Alquran akan mendapat nilai lebih dalam penerimaan SPMB jalur prestasi nonakademik.

Ipuk mengatakan kuota bagi penghafal Alquran ditetapkan setelah Pemkab Banyuwangi memilah dan penyusun ketentuan SPMB tahun ini. Hal tersebut juga untuk memotivasi para siswa untuk belajar Tahfidz.

"Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Alquran yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP," kata terang Ipuk, saat Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menambahkan, siswa yang akan mendapatkan "golden ticket" dalam SPMB tahun ini adalah yang menghafal minimal 6 juz.

Apabila hafalannya di bawah itu, mereka tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai.

Tahfidz 1 juz akan mendapat 125 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan.

Sementara Tahfidz 3 juz akan mendapat poin 250 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan.

Baca juga: Pria di Banyuwangi Hantam Pemuda Pakai Palu Karena Rumah Gono-Gini

Sementara Tahfidz 5 juz mendapat 375 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat provinsi tingkat peorangan.

Menurut Suratno kemampuan menghafal Al-Qur'an siswa, juga wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat Tahfidz yang dikeluarkan oleh pihak yang kompeten.

"Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama," kata Suratno. 

Suratno menjelaskan, penilaian khusus SPMB bagi siswa penghafal Al-Qur'an merupakan kebijakan lokal Banyuwangi.

Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian terkait.

"Kami tekankan sistem SPMB dalam rangka SPMB telah disusun seusai dengan aturan-aturan yang ditetapkan agar berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berekadailan," imbuh dia. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved