Berita Lumajang

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim Oleh Oknum Satpol PP Lumajang

Polres Lumajang belum menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum petugas Satpol PP Kabupaten Lumajang 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
AKP PRAS - Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata. Polres Lumajang belum menetapkan tersangka dalam kasus laporan dugaan pengeroyokan oleh Satpol PP Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang belum menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum petugas Satpol PP Kabupaten Lumajang 

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya masih mendalami keterangan para saksi.

Pada kasus ini, 5 orang oknum Satpol PP yang menjadi terlapor dan diduga terlibat pengeroyokan telah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kelima orang petugas Satpol PP itu statusnya masih menjadi saksi dalam kasus ini. 

"Belum (ada penetapan tersangka). Masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pras ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025). 

Perihal petunjuk dari rekaman CCTV, Pras belum memberikan keterangan gamblang lantaran masih dalam proses penyelidikan. 

Sementara itu, pedagang es keliling Misrat (40) warga Tegal Ciut, Klakah, Lumajang menegaskan dirinya telah dikeroyok oleh oknum petugas Satpol PP saat berdagang di Alun-alun Lumajang. 

Kala itu bertepatan pada prosesi pemberangkatan jemaah haji pada Minggu 11 Mei 2025.

Baca juga: Sudah 63 Kloter Diterbangkan dari Embarkasi Surabaya, Tujuh Jemaah Haji Jatim Meninggal

Misrat kemudian ditegur oleh petugas Satpol PP dan dilarang berdagang. 

Tak lama kemudian Misrat mengaku ditarik menuju kantor Pemkab Lumajang.

Kemudian Misrat mengaku tiba-tiba dipukuli oleh lima orang oknum anggota Satpol PP Lumajang hingga mengalami luka robek di pipi kiri. 

Jika dilihat dari rute kronologis kejadian, apa yang dialami Misrat seharusnya terekam oleh kamera CCTV Kantor Pemkab Lumajang. 

"Ada yang megang dari kiri dan narik dari kanan secara kuncian (dipiting). Macam-macam, tarik pukul, tarik pukul seperti itu. Yang luka ini kena HT yang kemungkinan dari tangan," ujar Misrat menceritakan apa yang ia alami. 

Lantaran mendapatkan perlakuan represif berujung terluka, Misrat menerangkan telah melapor ke polisi pada Minggu 11 Mei 2025 seketika usai kejadian dugaan pengeroyokan

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono ketika ditanya kemungkinan adanya pemberian sanksi bagi oknum Satpol PP, memilih tidak memberikan keterangan secara lengkap terkait kasus ini. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved