Berita Lumajang

Ajakan Balap Liar Berujung Pembacokan, Konten Kreator TikTok di Lumajang Ditangkap Polisi

Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin
PENGANIAYAAN: Tersangka kasus penganiayaan Ibrahim Balasad (26) warga Tompokersan Lumajang tertunduk saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang pada Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  Lumajang - Seorang pria berinisial IB (26), yang dikenal aktif sebagai pembuat konten di platform TikTok, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (23/5/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Korban, Haidar Al Farizie (20), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, saat itu tengah dalam perjalanan bersama seorang temannya menuju rumah kerabat di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU. Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhenti dan mengajaknya balapan liar. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Baca juga: Arah Transfer Pilar Persib Bandung Kans Berubah, 1 Sosok Bisa Jadi Pemulis, Malut United Gigit Jari?

“Setelah ajakannya ditolak, pelaku langsung memukul korban. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung perkelahian. Dalam kondisi itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari balik pakaiannya dan menyerang korban,” ujar Alex, di Mapolres Lumajang, Rabu (28/5/2025).

Korban berusaha menangkis serangan tersebut, namun sabetan senjata tajam mengenai lengan kanan, jempol, dan pelipis mata sebelah kanan. Beruntung, rekan korban berhasil melerai dan merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan.

Setelah kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca juga: Meski Dapat Perlakuan Khusus, Ambulans juga Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas 

Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga sempat mengambil ponsel milik korban yang terjatuh saat insiden berlangsung. “Handphone milik korban sempat dibawa pelaku ke konter untuk di-reset karena ingin memilikinya,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung. Celurit yang digunakan pelaku juga telah dibawa sejak sebelum insiden terjadi.

Setelah mendapat laporan dari pihak korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Kini, IB mendekam di sel tahanan Polres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan.

“Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindakan kekerasan di jalanan dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas Alex.

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved