Alami Luka Serius, Korban Kecelakaan di Lumajang Akhirnya Meninggal Dunia

Kedua korban meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Pasirian Lumajang karena mengalami luka berat di bagian kepala.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
Istimewa
KACA PECAH: Kondisi truk Hino berwarna biru memuat pasir dengan nomor polisi N-8238-AB usai terlibat insiden kecelakaan di Jalan Raya Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang – Sempat dirawat di rumah sakit, paman dan keponakan yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (2/6/2025), akhirnya meninggal dunia

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendi Cucu, membenarkan kedua korban meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala.

“Usai kecelakaan, korban langsung dievakuasi ke RSUD Pasirian, namun meninggal dunia saat berada di rumah sakit,” ujar Dendi.

Baca juga: Dari Penasaran Jadi Ladang Rezeki, Kisah Arifin Membudidayakan Kurma di Kediri

Korban diketahui bernama A Wahid (50) dan Diva (19), warga Kecamatan Tempursari, Lumajang. Mereka mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi N-3982-YBV dan tengah berboncengan melintasi kawasan Desa Candipuro ketika kecelakaan terjadi.

Menurut keterangan polisi, kecelakaan bermula ketika sebuah truk Hino bernomor polisi N-8238-AB yang mengangkut muatan pasir melaju dari arah barat menuju timur. 

Baca juga: Warga Kediri Memaknai Hari Lahir Pancasila dengan Refleksi di Bawah Pohon Kepuh Soekarno

Setibanya di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan oleh Hendra P (46), warga Kabupaten Malang, diduga kurang memperhatikan kendaraan yang berada di depannya.

"Truk menabrak bagian belakang sepeda motor Honda CRF yang saat itu sedang berhenti, karena kendaraan di depannya juga tengah berhenti. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas Dendi.

Benturan keras dari belakang menyebabkan kedua pengendara motor mengalami cedera serius, terutama di bagian kepala. Luka parah itulah yang kemudian diduga menjadi penyebab utama kematian keduanya.

Baca juga: Lewati Rekan Setimnya, 1 Penyerang Man United Jadi Target Teratas Inter Milan di Lini Depan

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa sopir truk tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kejadian berlangsung. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami unsur kelalaian yang terjadi.

"Analisa kejadian menunjukkan bahwa pengemudi truk kurang waspada terhadap kondisi lalu lintas di depannya, sehingga mengakibatkan kecelakaan," tambah Dendi.

Polres Lumajang juga telah mengamankan sopir serta kendaraan yang terlibat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved