Berita Jember

Guru Ngaji di Jember Ditahan Polisi, Cabuli Empat Anak Didiknya yang Masih di Bawah Umur

Seorang guru ngaji berinisial AS (51), yang berdomisili di Kecamatan Pakusari, diduga kuat melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan 4 santriwati

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Imam Nawawi
KANIT PPA POLRES JEMBER: Ipda Qori Novendra Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025). Dia paparkan kasus guru ngaji mencabuli santriwatinya di musala kecamatan Pakusari Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satu lagi kasus kekerasan seksual mencoreng pendidikan agama di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang guru ngaji berinisial AS (51), yang berdomisili di Kecamatan Pakusari, diduga kuat melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap empat santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkannya ke polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada 31 Mei 2025, tersangka resmi kami tahan di Polres Jember,” ungkap Qori, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Jakmania Bisa Bernafas Lega, Rizky Ridho Potensi Tetap Bertahan di Persija, 1 Bocoran Mencuat

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keempat korban secara menyeluruh, termasuk visum untuk memastikan bukti kekerasan seksual. Semua korban adalah anak-anak yang selama ini belajar mengaji di musala milik tersangka.

Dalam keterangan lebih lanjut, Qori menyebutkan bahwa para korban terdiri dari anak-anak perempuan berusia 11 hingga 13 tahun.

"Empat korban yang sudah melapor, dua di antaranya berusia 11 tahun, satu berusia 12 tahun, dan satu lagi berusia 13 tahun," jelasnya. 

Baca juga: Persib Bandung Jadi Rekrut Jordi Amat? 1 Bocoran Kejutan Mencuat, 1 Sosok Telah Beri Lampu Hijau

Polisi saat ini masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Menurut penyidik, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk membangun relasi kuasa terhadap korban. Ia memanipulasi para santriwati dengan dalih mempercepat kemampuan mereka dalam menghafal pelajaran agama.

"Modus pelaku adalah menjanjikan bahwa murid akan cepat hafal pelajaran mengaji jika mereka menuruti permintaan yang bersifat pribadi dari pelaku," kata Qori.

Baca juga: 80 Persen Curanmor di Surabaya Dikirim ke Madura, Pemkot dan Polisi Siapkan Antisipasi Pencegahan

Dari hasil pemeriksaan, salah satu korban mengaku telah disetubuhi sebanyak empat hingga lima kali oleh tersangka di dalam musala. Sementara itu, korban lain mengalami perbuatan cabul sebanyak satu hingga dua kali.

“Karena pelaku merupakan guru ngaji, ada kemungkinan akan ditambahkan pasal pemberatan sesuai dengan konteks perbuatan dan posisinya dalam lingkungan pendidikan keagamaan,” tegas Qori.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved