Berita Pasuruan

Kejari Pasuruan Musnahkan 3,1 Kg Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal Dari 242 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 242 perkara pidana .

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
DIHANCURKAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan saat memusnahkan barang bukti. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 242 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mulai dari narkotika hingga rokok ilegal, Selasa (3/6/2025).

Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, dan turut dihadiri jajaran Forkopimda serta perwakilan instansi.

Kehadiran ini sebagai bentuk kolaborasi dalam menciptakan Kabupaten Pasuruan yang lebih aman dan bebas dari kejahatan.

Baca juga: UMM Gelar Praktikum Politik Lingkungan, DPRD Pasuruan Nilai Ini Langkah Nyata Anak Muda untuk Bumi

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu-sabu: 3.100 gram, Pil logo Y: 70.763 butir.

Ada juga Pil Trihexyphenidyl: 5.250 butir, Ganja: 5,91 gram, Pil Inex (ekstasi): 168 butir, Serbuk peledak: 2.000 gram

Rokok ilegal 2.447.200 batang, Minuman keras 1.130 botol, Timbangan elektrik 53 buah, Handphone 80 unit.

Baca juga: Sidoarjo Bentuk Satgas Terpadu Tangani Premanisme dan Ormas Bermasalah

Berbagai metode digunakan dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Narkotika seperti sabu dan pil dihaluskan dengan blender lalu dibuang ke saluran tertutup.

Rokok ilegal dibakar habis, minuman keras dituangkan dan dimusnahkan, sementara alat elektronik seperti handphone dan timbangan dihancurkan secara fisik.

Kepala Kejari Teguh Ananto menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, terutama terkait barang bukti narkotika dan tindak pidana khusus lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah amanat undang-undang. Barang bukti yang sudah inkracht dan berpotensi rawan disalahgunakan harus segera dimusnahkan,” tegas Teguh.

Baca juga: Rumah Dinas Kejari Lumajang Disatroni Maling, 3 Motor Dicuri, 2 Diantaranya Dibeli Hasil Lelang

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dan barang ilegal lainnya.

Dengan pemusnahan terbuka ini, Kejari Pasuruan ingin memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara bersih, tegas, dan tidak memberi ruang untuk penyalahgunaan barang bukti oleh oknum manapun. 


Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.

“Terutama sabu. Itu sangat berbahaya. Kami berharap anak-anak muda di Kabupaten Pasuruan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved