Berita Probolinggo

Seorang Guru di Probolinggo Digerebek Suami Sirinya Saat Berduaan Dengan Oknum Pimpinan LSM

Seorang suami di Kabupaten Probolinggo menggerebek istri sirinya yang merupakan guru di Kecamatan Besuk saat sedang berduaan dengan pria lain

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
DIGEREBEK : HS (Kerudung hitam) dan JD (Kopyah putih) saat difasilitasi di Polsek Besuk, Sabtu (7/6/2025). Keduanya digerebek oleh suami siri HS di salah satu rumah warga di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Seorang suami di Kabupaten Probolinggo menggerebek istri sirinya yang merupakan guru di Kecamatan Besuk saat sedang berduaan dengan pria lain.

Penggerebekan itu dilakukan oleh NH terhadap istri sirinya HS saat sedang berduaan dengan pria lain berinisial JD yang sekaligus merupakan oknum pimpinan salah satu LSM di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Keduanya digerebek di salah satu rumah di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (7/6/2025) siang.

Saat digrebek, keduanya sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangani pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Besuk Aiptu Antono menjelaskan, jika pihaknya menerima aduan NH yang setelah menggerebek istri sirinya ke Mapolsek Besuk. Kedatangan NH meminta agar perkara tersebut bisa difasilitasi.

"NH melakukan penggerebekan bersama warga. Saat digerebek inilah keduanya ini melarikan diri, sehingga korban atau yang menggerebek meminta agar difasilitasi oleh Polsek," kata Aiptu Antono.

Alasan NH meminta agar difasilitasi, lanjut Aiptu Antono, dikarenakan korban masih memiliki rasa sayang. Sehingga setelah difasilitasi di Mapolsek Besuk, masalah tersebut berujung damai.

Baca juga: Mobil Ertiga Angkut Tiga Penumpang Tertabrak KA Turangga di Surabaya, Tidak Ada Korban Jiwa

"Alhamdulillah sudah selesai dan damai serta menemukan mufakat tidak akan diperpanjang lagi masalah ini dan kedua belah pihak juga menyadari kesalahannya," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Bantaran itu.

Sementara HS dalam pernyataannya berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan JD, baik itu secara komunikasi melalui ponsel ataupun bertemu secara fisik.

"Saya sanggup untuk tidak bertemu (JD), baik secara Whatsapp, telepon, ataupun fisik, mengingat saya sudah punya suami dan kalau diulang lagi, maka harus diproses secara hukum," ujar HS.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved