Berita Situbondo

Tak Miliki Dokumen Kependudukan, Bocah 8 Tahun di Situbondo Terancam Tak Bersekolah

Seorang bocah berusia delapan tahun  di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam tidak bisa bersekolah terkendala adminduk

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
MENGADU - Pendamping sosial saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Situbondo, Jumat (13/6/2025). Pendamping sosial itu mengadu perihal anak asal Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, yang tidak bisa bersekolah akibat tidak punya dokumen kependudukan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Seorang bocah berusia delapan tahun  di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam tidak bisa bersekolah.

Pasalnya, putra pasangan suami istri, Muhammad Jakfar dan Nayati, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan ini terkendala administrasi kependudukan (Adminduk)  sebagai syarat masuk sekolah.

Akibat persoalan tersebut, salah seorang pendamping sosial bernama Jumadi, berinisiatif mendatangi kantor DPRD Situbondo, Kamis (12/06/2025).

Kedatangan ke kantor wakil rakyat tidak lain meminta dukungan agar bocah bernama Siti Norfatilah, agar bisa bersekolah.

Jumadi mengatakan, dirinya mendatangj komisi IV ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang anaknya belum besekolah

"Makanya saya datang ke komisi IV meminta dukungan atau solusi bagaimana anak itu bisa masuk sekolah, karena usianya sudah delapan tahun," ujarnya.

Saat ditanya alasan tidak bisa bersekolah, Jumadi mengatakan pada saat mau mendaftar sekolah diminta  persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga, sedangkan orang tuanya tidak memiliki administrasi kependudukan tersebut.

"Status perkawinan orang tuanya itu nikah siri," katanya.

Baca juga: Seblang Bakungan, Ritual Berusia Ratusan Tahun Terus Dihidupkan Warga Banyuwangi

Karena tidak memiliki dokumen kependudukan inilah, anak tersebut tidak bisa bersekolah.

Anggota komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, pihaknya berharap, anak itu bisa bisa segera bersekolah, karena saat ini masih dalam masa proses penerimaan siswa baru.

"Jika tidak bisa sekolah, maka itu tertunda lagi dan usianya bertambah lagi menjadi sembilan tahun," katanya.

Politisi partai Demokrat ini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, terkait sekolah mana yang masih membuka pendaftaran siswa secara.

"Dari koordinasi itu, termyata masih ada sekolah yang membuka pendaftaran dan anak itu bisa diterima," ujarnya.

Terkait kelengkapan itu, Janur mengatakan, administrasi kependudukan yang belum ada itu diproses dan diselesaikan.

"Intinya saya harap anak itu sekolah, urusan administrasi nyusul," pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved