Berita Gresik
Pencurian Modus Ganjal ATM, Komplotan Pakai Uang Seratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya
Mereka kerap mengelabuhi petugas dengan mengganti plat nomor setiap kali beraksi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Haorrahman
TERSANGKA GANJAL ATM - Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (23/6/2025).
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik - Komplotan pencuri modus ganjal ATM yang ditangkap Polres Gresik, memakai uang hasil pencuriannya untuk foya-foya.
"Terkait uang hasil yang dilakukan ini digunakan foya-foya dibagi, peran masing-masing dua pelaku residivis mendapat bagian kebih banyak, jadi buat foya-foya dan digunakan kepentingan pribadi," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (23/6/2025).
Diketahui, lima orang tersangka kasus itu adalah D (49) warga Ciamis, Jawa Barat; YS (34), warga Lampung Utara; GS (32) warga Lampung Utara, BHDS (29) warga Banyumas; dan BR (34), warga Tulang Bawang Barat, Lampung. YS dan D adalah residivis.
Baca juga: 720 Jemaah Haji asal Lumajang Tiba di Tanah Air, 1 Jemaah Meninggal Dunia di Madinah
Mereka melaksanakan aksinya di 48 TKP lintas provinsi. Antara lain di Pekalongan, Bekasi, Surabaya, Gresik, Malang Kota dan Karanganyar.
Peran tersangka D bertugas mengintip dan penunjuk jalan, tersangka GS mengawasi bagian depan, dan YS mengganjal dan menukar kartu ATIM. Sementara BH dan BR bertugas sebagai driver.
Mereka kerap mengelabuhi petugas dengan mengganti plat nomor setiap kali beraksi.
Selama ini mereka dalam pantuan tim Resmob Satreskrim Polres Gresik, pada pekan lalu tim mendeteksi keberadaan komplotan ini ada di Kota Madiun. Tak butuh waktu lama untuk meringkus mereka.
Baca juga: SINYAL Alfeandra Dewangga Kian Dekat dengan Persib Bandung, Bobotoh Beri Indikasi Kuat
"Lima tersangka kami amankan pagi harinya, tiga di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba lari dan melawan petugas," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 50 kartu ATM dari berbagai bank, dua unit mobil Avanza dan Innova, dan 21 pasang plat nomor kendaraan.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, Manyar, Gresik.
Saat itu korban hendak menyetor uang tunai melalui mesin ATM BCA di dalam gerai Alfamidi Jalan Jawa, Perum GKB. Namun kartu ATM korban mendadak tak bisa dimasukkan.
Tak lama kemudian, seorang pria tak dikenal mendekat dan berpura-pura memberikan bantuan. Pelaku meminta korban menempelkan kartu di alat top up, hingga akhirnya kartu ATM korban tak bisa digunakan sama sekali.
Baca juga: Wapres Gibran Sebut UMKM Buatan Ibu-ibu Banyuwangi Potensial Naik Kelas
Merasa curiga, korban segera menuju kantor BCA di Jalan Kalimantan, Sukomulyo, Manyar, untuk mengecek saldo tabungannya.
Betapa kagetnya korban saat mendapati saldo dalam rekeningnya berkurang hingga Rp 145 juta. Ternyata kartu ATM korban diganti dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan tersangka. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)
Tumpukan Limbah Kaca di Dekat TPS3R Bungah Gresik Resahkan Warga |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Pekerja Ditangkap Polres Gresik di Sampang Madura |
![]() |
---|
Pemuda Gresik Kecelakaan saat Hendak Jual Motor Curian Ke Yogyakarta |
![]() |
---|
Polisi Gresik Tangkap DPO Pembunuhan Tetangga, Sembunyi di Perkebunan Sawit Kalimantan Tengah |
![]() |
---|
Pemuda Gresik Dikeroyok Saat Pulang dari Acara 1 Suro, Dipukul Pakai Batu dan Kayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.