DPRD Trenggalek
DPRD Trenggalek Target Rampung Bulan Ini, Bahas RPJMD dan Perombakan SOTK
DPRD Trenggalek Targetkan Pembahasan RPJMD dan Perombakan SOTK Rampung Bulan Ini
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko Ramandha
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TRENGGALEK - DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun 2024, Selasa (10/6/2025).
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.
Doding menargetkan pembahasan Raperda RPJMD bisa rampung pada bulan Juni 2025, walaupun sebenarnya batas akhir pengesahan RPJMD adalah 6 bulan pasca pelantikan kepala daerah yaitu bulan Agustus 2025.
DPRD Trenggalek juga menargetkan pembahasan perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga bisa selesai pada bulan Juni.
"Kita harapkan (selesai) bersama. SOTK sudah hampir selesai karena ini sudah masuk pembahasan pansus (Panitia Khusus)," kata Doding, Selasa (10/6/2025).
Doding menyebutkan, dalam perombakan SOTK tersebut Bupati Trenggalek mengusulkan penambahan satu Organisasi Perangkat Daerah.
Namun jika kondisi tersebut terlalu membebani APBD maka jumlah OPD tetap, hanya saja ada nama OPD yang akan disesuaikan agar sinkron dengan RPJMD yang telah disusun Bupati Trenggalek.
Jika adapun kendala yang menghambat selama pembasahan adalah peraturan dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Misalnya saja dinas perpustakaan dan Kominfo ada gambaran digabungkan tapi ada aturan yang tidak memperbolehkan, lalu dinas pendapatan berdiri sendiri tapi ada yang aturan sedikit yang mengganjal," lanjutnya.
Namun demikian, Doding optimis hal tersebut bisa diselesaikan dalam pembahasan Pansus perubahan SOTK dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kalua RPJMD sudah jadi, lalu SOTK sudah linier dengan RPJMD, selanjutnya Bupati mengisi tim dan kepala dinas sehingga tahun 2026 bisa lebih cepat lagi bergerak untuk mewujudkan RPJMD," tegas Doding.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan ada tiga pokok yang perlu diperhatikan dari RPJMD yang disusun oleh Bupati Trenggalek.
Jika pada periode pertama pemerintahan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara menitikberatkan pada penguatan SDM, peningkatan ekonomi, tentang lingkungan hidup, pada periode kedua ini sama.
"Periode ini hanya dibalik, jadi lingkungan hidup menjadi yang pertama," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Doding juga mengungkapkan bahwa sekitar sepuluh hari sebelumnya, DPRD Trenggalek telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2024.
Doding Rahmadi
DPRD Trenggalek
Ketua DPRD Trenggalek
RPJMD
LKPJ
Rancangan Peraturan Daerah
Raperda
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kabupaten Trenggalek
Advertorial
TribunJatimTimur.com
DPRD Trenggalek Surati Pemerintah Pusat, Tindaklanjuti Unjuk Rasa Sopir Tolak Aturan ODOL |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan JLS Capai Rp 20 Miliar, Anggota DPRD Trenggalek : Alihkan untuk Tangani Bencana |
![]() |
---|
DPRD Trenggalek : Pembangunan PLTSa Beri Banyak Keuntungan Bagi Pemda |
![]() |
---|
Perubahan KUA PPAS Ditarget DPRD Trenggalek Rampung Juli 2025 |
![]() |
---|
DPRD Trenggalek Beri 3 Rekomendasi Strategis saat Terima Unjuk Rasa Anggota Koperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.