Berita Tulungagung

Respons Pemkab Tulungagung Setelah 16 Pulau Dilimpahkan ke Pemprov Jatim

Kemendagri sementara waktu menyerahkan pulau-pulau itu di bawah Pemprov Jawa Timur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Haorrahman
zoom-inlihat foto Respons Pemkab Tulungagung Setelah 16 Pulau Dilimpahkan ke Pemprov Jatim
TribunJatimTimur.com/David Yohanes
MENJAGA KONDUSIVITAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, meminta semua pihak menjaga kondusivitas setelah 16 pulau yang disengketakan Pemkab Trenggalek dilimpahkan sementara ke Pemprov Jatim, Rabu (25/6/2025). Sebelumnya ada 13 pulau yang disengketakan, namun Kemendagri menyatakan ada 16 pulau saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

Sebelumnya Pemkab Trenggalek menyatakan, ada 13 pulau miliknya yang diklaim Pemkab Tulungagung.

Baca juga: Seorang Jemaah Haji asal Bondowoso Meninggal Setelah Tiba di Tanah Air

Sementara Pemkab Tulungagung menegaskan,  13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Dalam Keputusan itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa.

Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batu Payung, Pulau Boyolangu dan Pulau Juwuwur.

Selanjutnya Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, Pulau Solimo, Pulau Somilo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah dan Pulau Solimo Wetan.

Lalu Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan dan dua pulau dengan nama  Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda.

Baca juga: Hanya Ikuti 24 Cabor, 254 Atlet Bondowoso Dilepas untuk Mengikuti Porprov 2025

Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan Kabupaten Trenggalek adalah  Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Namun dalam konferensi pers di Kemendagri, Selasa (24/6/2025), jumlah pulau yang diributkan itu diserahkan sementara ke Pemprov Jatim.

Jumlahnya bukan 13 seperti sebelumnya, namun menjadi 16.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved