Berita Lumajang
Nasib Pengurus Koperasi di Lumajang Kini Masuk Bui, Kredit Motor Karyawan Malah Dibawa Kabur
warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang atas kasus jaminan fidusia
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Reno Hermansyah warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang atas kasus jaminan fidusia, Selasa (24/6/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan terdakwa Reno secara menyakinkan mengalihkan jaminan yang menjadi objek fidusia.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Pada kasus ini Reno didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan.
Terdapat sebanyak 5 motor yang menjadi obyek fidusia yang dialihkan atau digelapkan oleh terdakwa. Yakni 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy dan 3 unit Honda Vario.
Tindakan tersebut membuat pihak kreditur yakni FIF Cabang Lumajang merugi hingga Rp 151 juta.
"Pidana penjara 6 bulan dengan pidana denda Rp 5.000.000,- subsider 3 bulan kurungan penjara," Terang Gandha ketika dikonfirmasi.
Gandha menjelaskan, perkara fidusia tersebut mencuat dari peristiwa beberapa tahun lalu. Pada saat itu Reno merupakan seorang pengurus sebuah koperasi di Lumajang.
Ia kemudian mengambil kredit 5 unit motor untuk operasional karyawan koperasi lewat perusahaan pembiayaan FIF Cabang Lumajang.
Namun di tengah jalan, koperasi yang dijalankan Reno disebutkan mengalami kebangkrutan.
Baca juga: Mitos Bojonegoro Dipatahkan, Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Proyek Strategis Migas
Sengkarut manajemen koperasi yang didalilkan Reno membuat 5 unit sepeda motor dibawa kabur oleh para staf koperasinya.
"Pada saat persidangan terdawak menerangkan dalil yang disampaikan bahwa terdakwa ini sebagai pengurus koperasi mengalami kebangkrutan. Lalu tersebut dibawa lari stafnya. Sejauh ini kami menerima informasi ada 2 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," Terang Gandha.
Sementara itu, putusan yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan majelis hakim yakni 10 bulan penjara. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara.
"Tidak ditemukan niat murni dari terdakwa untuk membawa kabur motor. Motor dibawa oleh pelaku lain yang merupakan pegawai koperasi dan ini masih buron," Ujar Gandha.
Di sisi lain, Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lumajang terlampau ringan.
Rawan Kecelakaan di Jalur Lumajang–Jember, Polisi Ingatkan Truk Perhatikan Tonase |
![]() |
---|
SDN 01 Tempeh Tengah Lumajang Dibobol Maling, Laptop hingga Proyektor Raib |
![]() |
---|
Kemenag Lumajang Masih Layani Pendaftaran Haji, Tunggu Juknis Transisi ke Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Gratis Terjaga |
![]() |
---|
Sempat Menumpuk di Gudang, Gula Petani Lumajang Terserap 6.000 Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.