Berita Lumajang

Nasib Pengurus Koperasi di Lumajang Kini Masuk Bui, Kredit Motor Karyawan Malah Dibawa Kabur

warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang atas kasus jaminan fidusia

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
SIDANG - Pengadilan Negeri Lumajang saat menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus jaminan fidusia di ruang sidang Garuda, Selasa 17 Juni 2025 lalu. Kini Pengadilan Lumajang memvonis 6 bulan penjara untuk terdakwa.  

"Karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah. Dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan," Katanya. 

Satria menambahkan, duduk perkara ini bermula ketika Reno mengajukan kredit pembelian 5 unit sepeda motor ke FIF kisaran tahun 2023 silam. Tenor yang dipilih untuk mengangsur ansuran yakni 3 tahun. 

Kata Satria, pembelian kredit motor ditujukan untuk operasional karyawan. 

"Kenapa milih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek," Jelasnya. 

Baca juga: Oven Meledak di Pabrik Pati Kandangan Kediri, Seorang Pekerja Alami Luka Bakar 40 Persen

Terdakwa disebutkan Satria awalnya rutin membayar angsuran hingga berjalan pembayaran 10 kali angsuran. 

Namun di tengah jalan tidak ada pembayaran angsuran dan kelima motor yang dikredit dikabarkan digelapkan. Alhasil, pihak FIF melayangkan laporan polisi pada 23 Desember 2024.

"Terkait vonis ini pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya," Tandasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved