Berita Lumajang
Nasib Pengurus Koperasi di Lumajang Kini Masuk Bui, Kredit Motor Karyawan Malah Dibawa Kabur
warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang atas kasus jaminan fidusia
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
"Karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah. Dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan," Katanya.
Satria menambahkan, duduk perkara ini bermula ketika Reno mengajukan kredit pembelian 5 unit sepeda motor ke FIF kisaran tahun 2023 silam. Tenor yang dipilih untuk mengangsur ansuran yakni 3 tahun.
Kata Satria, pembelian kredit motor ditujukan untuk operasional karyawan.
"Kenapa milih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek," Jelasnya.
Baca juga: Oven Meledak di Pabrik Pati Kandangan Kediri, Seorang Pekerja Alami Luka Bakar 40 Persen
Terdakwa disebutkan Satria awalnya rutin membayar angsuran hingga berjalan pembayaran 10 kali angsuran.
Namun di tengah jalan tidak ada pembayaran angsuran dan kelima motor yang dikredit dikabarkan digelapkan. Alhasil, pihak FIF melayangkan laporan polisi pada 23 Desember 2024.
"Terkait vonis ini pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya," Tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Rawan Kecelakaan di Jalur Lumajang–Jember, Polisi Ingatkan Truk Perhatikan Tonase |
![]() |
---|
SDN 01 Tempeh Tengah Lumajang Dibobol Maling, Laptop hingga Proyektor Raib |
![]() |
---|
Kemenag Lumajang Masih Layani Pendaftaran Haji, Tunggu Juknis Transisi ke Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Gratis Terjaga |
![]() |
---|
Sempat Menumpuk di Gudang, Gula Petani Lumajang Terserap 6.000 Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.