Berita Probolinggo

Cegah Kerusakan Jalan, Dishub dan DPRD Probolinggo Sepakat Pasang Portal di Kecamatan Tongas

Ini karena marak kendaraan berat yang melebihi kelas jalan melintasi ruas kabupaten, yang berpotensi merusak jalan.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
SURVEY: Dishub Probolinggo dan DPRD bersama stakeholder terkait saat mensurvey lokasi pemasangan portal di Kecamatan Tongas. Hal tersebut lantaran banyak kendaraan besar melanggar aturan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo – Dishub bersama Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo berencana memasang portal jalan di wilayah Kecamatan Tongas. Ini karena marak kendaraan berat yang melebihi kelas jalan melintasi ruas kabupaten, yang berpotensi merusak jalan.

Survei lokasi telah dilakukan pada Rabu (2/7/2025) dan diikuti sejumlah pihak, di antaranya Ketua Komisi III DPRD Mochammad Al Fatih, Sekretaris Komisi III Deni Ilhami, anggota DPRD Dapil Tongas-Lumbang-Sumberasih Junaedi, serta Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto beserta jajarannya.

Survei dilakukan di beberapa titik yang menjadi sasaran pemasangan portal.

Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono, menjelaskan survei ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD usai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Tongas.

Baca juga: Pemuda Gresik Kecelakaan saat Hendak Jual Motor Curian Ke Yogyakarta

“Rekomendasi tersebut muncul setelah Komisi III melakukan sidak ke beberapa tambang. Tujuannya agar kendaraan-kendaraan yang melewati jalan kabupaten bisa tertib dan sesuai dengan kelas jalan yang berlaku,” ujar Sigit.

Menurutnya, pemasangan portal bertujuan mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama di ruas Tongas Wetan–Klampok yang masuk kategori kelas jalan III.

“Kami ingin jalan kabupaten, khususnya di ruas Tongas Wetan–Klampok, tetap dalam kondisi baik dan tidak rusak lebih parah akibat dilintasi kendaraan berat yang melebihi kapasitas,” tambahnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Deni Ilhami menilai keberadaan portal menjadi solusi teknis untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas yang masih kerap terjadi, meskipun rambu larangan sudah terpasang sebelumnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Perkuat Peran Gugus Tugas Reformasi Agraria

“Sudah ada larangan tertulis melalui rambu-rambu, tapi pelanggaran tetap terjadi. Maka portal bisa menjadi alat pengendali dan pengaman tambahan yang sah menurut aturan,” jelas Deni.

Hasil survei menetapkan bahwa portal akan dipasang di dua titik, yaitu di Desa Tambakrejo dan Desa Klampok, Kecamatan Tongas. Sebelum pemasangan, Dishub dan DPRD akan melakukan sosialisasi melalui banner informasi dan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha serta pihak-pihak terkait.

“Kami harap langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Ini demi keselamatan bersama dan agar jalan bisa segera diperbaiki serta lebih awet,” kata Deni Ilhami, yang juga politisi Partai Gerindra.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved