Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila

Seorang kakek renta di Kabupaten Lumajang dibekuk polisi karena melakukan tindak asusila kepada seorang anak

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
TERSANGKA - Tersangka kasus asusila, SR (kanan pakai peci) dengan ekspresi berpaling saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Rabu (9/7/2025). SR yang berusia 71 tahun diduga melakukan pencabulan lantaran menyetubuhi anak kecil.  

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Jelas Alex. 

Baca juga: Baru Debut di Persib Bandung, Ramon Tanque Sudah Diidolakan Bobotoh, Julukan Baru Muncul

Sementara itu, tersangka SR membantah pernah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan. Menurut tersangka, dirinya tak sampai melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.

"Saya tidak sampai menyetubuhinya, gak gak bisa sampai gini," Tuturnya. 

Selebihnya, tersangka memilih menunduk dan tak mengucapkan sepatah kata apapun saat hendak digelandang menuju ruang tahanan. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved