Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila
Seorang kakek renta di Kabupaten Lumajang dibekuk polisi karena melakukan tindak asusila kepada seorang anak
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
TERSANGKA - Tersangka kasus asusila, SR (kanan pakai peci) dengan ekspresi berpaling saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Rabu (9/7/2025). SR yang berusia 71 tahun diduga melakukan pencabulan lantaran menyetubuhi anak kecil.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Jelas Alex.
Baca juga: Baru Debut di Persib Bandung, Ramon Tanque Sudah Diidolakan Bobotoh, Julukan Baru Muncul
Sementara itu, tersangka SR membantah pernah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan. Menurut tersangka, dirinya tak sampai melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.
"Saya tidak sampai menyetubuhinya, gak gak bisa sampai gini," Tuturnya.
Selebihnya, tersangka memilih menunduk dan tak mengucapkan sepatah kata apapun saat hendak digelandang menuju ruang tahanan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Bertambah, 17 Saksi Diperiksa Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Bocah di Kalibaru Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.