Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Bertambah, 17 Saksi Diperiksa Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Bocah di Kalibaru Banyuwangi
Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi terus bertambah
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi terus bertambah. Terakhir, polisi telah memeriksa 17 orang saksi.
Jumlah tersebut bertambah dibanding beberapa hari lalu. Sebelumnya, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 10 orang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, 17 orang saksi itu terdiri dari keluarga korban, pengajar di tempat sekolah korban, warga sekitar dan beberapa ahli. Ahli yang dimaksud salah satunya psikolog forensik dan terapi.
"Psikolog forensik untuk menggali sesuatu yang perlu digali secara psikologis," kata Rama, Senin (18/11/2024).
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan laboratorium fotensik (labfor) pemeriksaan barang bukti yang dikirimkan Polresta Banyuwangi. Termasuk juga terkait otopsi yang telah dilakukan oleh dokter forensik.
"Saat ini masih proses singkronisasi," katanya.
Nantinya, hasil yang keluar dari laboratorium forensik akan dipadukan dengan keterangan para saksi.
"Saat ini tim masih bekerja. Kami mohon doanya semoga pelaku bisa segera terungkap," lanjutnya.
Baca juga: Kampanye Akbar Cakada Lumajang Cak Thoriq - Ning Fika Sempat Diwarnai Kericuhan
Diberitakan, seorang bocah di Banyuwangi berusia 7 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Korban adalah DCN, warga Kecamatan Kalibaru. Korban merupakan siswi kelas I madrasah ibtidaiyah.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik dari tanda-tanda saat ia ditemukan.
Kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban curiga korban tak kunjung pulang setelah lewat jam usai sekolah, Rabu (13/11/2024).
Di jam tersebut, korban biasanya telah sampai di rumah. Namun saat itu, korban tak kunjung tiba.
Kecurigaan itu membawa orang tua korban menghubungi guru sekolah. Guru sekolah pun menjawab bahwa korban telah meninggalkan sekolah sejak jam sekolah berakhir. Jawaban itu membuat orang tua dan guru merasa curiga.
Setelah itu, orang tua dan guru mencari keberadaan korban bersama-sama.
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.