Berita Pasuruan

Tiga Raperda Non-APBD 2025 Disetujui, Bupati Rusdi: Keseriusan Bersama Membangun Pasuruan

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025) siang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
PENGESAHAN: Suasana rapat paripurna pengesahan tiga raperda Non APBD.Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025) siang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025) siang.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan regulasi tersebut yang dinilai sangat strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Terselesaikannya pembahasan tiga Raperda ini adalah bukti nyata kepedulian dan keseriusan kita bersama dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” kata Bupati dalam sambutannya.

Tiga Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri (Perseroda).

Baca juga: Bupati Lumajang Ingatkan Batas Suara Sound Horeg Maksimal 85 Desibel, Sesuai Rekomendasi MUI

Kedua adalah raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL).

Dan terakhir, raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pendirian BPR Mina Mandiri sebagai lembaga keuangan daerah.

Baca juga: Pelajar SMA di Probolinggo Meninggal Dunia Terlindas Truk

Ia berharap BPR ini dapat memperluas akses layanan keuangan, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terjangkau bank konvensional.

“BPR Mina Mandiri diharapkan tak hanya menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan berbasis gotong royong yang menjangkau masyarakat kecil,” tegasnya.

Raperda ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya dalam hal tata kelola dan nomenklatur kelembagaan.

Sementara Raperda TJSL, kata dia, Perda ini menjadi jawaban atas perlunya kepastian hukum dan arah pelaksanaan program CSR oleh badan usaha di Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Polres Situbondo Gelar Tes Urine Mendadak, Pastikan Seluruh Personel Bebas Narkoba

Menurutnya, potensi TJSL sangat besar dalam mendukung pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau APBD.

“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa program TJSL tak hanya menjadi kewajiban, tapi juga investasi sosial jangka panjang yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” urainya.

Ia menambahkan, Perda ini menjadi langkah konkret mengintegrasikan sektor swasta ke dalam agenda pembangunan daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.

Untuk raperda SOTK, kata dia raperda ini menjadi kelanjutan dari penyesuaian struktur organisasi Pemkab Pasuruan sesuai dinamika dan tuntutan reformasi birokrasi.

Baca juga: Polres Situbondo Gelar Tes Urine Mendadak, Pastikan Seluruh Personel Bebas Narkoba

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved