Berita Pasuruan
Tiga Raperda Non-APBD 2025 Disetujui, Bupati Rusdi: Keseriusan Bersama Membangun Pasuruan
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025) siang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
PENGESAHAN: Suasana rapat paripurna pengesahan tiga raperda Non APBD.Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025) siang.
“Tinggal satu tahap lagi yaitu pemberian nomor register oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar ketiga Raperda ini dapat resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Pasuruan ke depan.
“Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga dalam setiap proses legislasi demi terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Tags
Raperda Non-APBD 2025
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo
DPRD Pasuruan
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Pasuruan
| Kejari Kabupaten Pasuruan Monitoring Dua Proyek Bendung di Gempol |
|
|---|
| Setelah 14 Tahun Akhirnya SDN Karangjati III Kabupaten Pasuruan Direnovasi |
|
|---|
| Peringati HUT ke-61, Golkar Pasuruan Berbagi pada Anak Yatim dan Ojol |
|
|---|
| Kopi Lokal, Pariwisata, Edukasi dan Lingkungan Bersatu dalam Festival Prigen Coffee Fest 2025 |
|
|---|
| Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Medical Chek Up di RSUD Bangil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/PENGESAHAN-Suasana-rapat-paripurna-pengesahan-tiga-raperda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.