Berita Pasuruan
Tiga Raperda Non-APBD 2025 Disetujui, Bupati Rusdi: Keseriusan Bersama Membangun Pasuruan
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025) siang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Regulasi ini disusun berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021.
“Kita butuh struktur yang ramping tapi kuat, fleksibel tapi fokus, serta adaptif terhadap tantangan. Ini bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” terangnga.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, ketiga Raperda ini akan difasilitasi dan disempurnakan, serta dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Bupati Rusdi menyebut, perbedaan pendapat dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Baca juga: Persib Bandung Jadi Gaet Kim Min Hyeok? Pangeran Biru Patut Pertimbangkan 1 Hal dari Bek Korsel
“Proses penyatuan persepsi sangat penting agar norma hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat dijalankan secara optimal,” katanya.
Di akhir sambutannya, Mas Rusdi menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda.
“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga dan semakin meningkat ke depannya,” ujarnya.
Ia juga berharap agar regulasi yang telah disusun dapat menjadi fondasi kuat bagi Kabupaten Pasuruan untuk menjadi daerah yang maju, inklusif, dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Baca juga: Klubnya Gagal Lolos ke Liga Champions, Penyerang RB Leipzig Bersedia Gabung Inter Milan
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025.
“Atas nama Pimpinan DPRD, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh jajaran OPD yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menyelesaikan pembahasan ini,” ujar Samsul Hidayat.
Ia menekankan bahwa penyelesaian ketiga Raperda merupakan bukti nyata keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, serta wujud nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Pendapat, saran, dan aspirasi yang disampaikan anggota dewan selama pembahasan semata-mata bertujuan menyempurnakan regulasi, agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Samsul menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan penting sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
Mulai dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Baca juga: Klubnya Gagal Lolos ke Liga Champions, Penyerang RB Leipzig Bersedia Gabung Inter Milan
Pembahasan intensif antara perangkat daerah dan Panitia Khusus DPRD serta fasilitas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan keselarasan substansi dan teknis.
Raperda Non-APBD 2025
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo
DPRD Pasuruan
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Bupati Pasuruan Ingatkan ASN Bijak Bermedia Sosial, Hindari Flexing dan Konten Provokatif |
![]() |
---|
PKB Pasuruan Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Indonesia Damai |
![]() |
---|
Polres dan Asosiadi Kades Kompak Wujudkan Pasuruan Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Persatuan Daerah |
![]() |
---|
DPRD Pasuruan Minta Pemkab Perjuangkan R3 dalam Usulan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.