Operasi Patuh Semeru 2025

Operasi Patuh Semeru 2025, Driver Ojol Harus Hati-Hati dengan Posisi HP Saat Berkendara

Satlantas Polres Bondowoso melakukan upaya edukatif agar memenuhi peraturan lalu lintas pada  para driver ojek online (Ojol).

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Polres Bondowoso
SOSIALISASI: Satlantas Polres Bondowoso saat menggelar ngopi bareng para dirver Ojek Online pada 18 Juli 2025. Operasi patuh semeru 2025 berlangsung pada 14-27Juli 2025. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Memasuki pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Bondowoso melakukan upaya edukatif agar memenuhi peraturan lalu lintas pada  para driver ojek online (Ojol).

Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmad Rochan, menjelaskan ada beberapa hal yang diingatkan pada para drivel ojol, seperti penggunaan helm SNI untuk penumpang, dan penggunaan HP saat berkendara.

Ia mengingatkan pentingnya tetap mengikuti prosedur standar, seperti menempatkan HP pada holder yang aman untuk mencegah gangguan saat berkendara, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Kami melakukan sosialisasi dan membangun sinergi dengan rekan rekan driver ojek online agar disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama," katan, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: UPDATE Daftar Pemain Persebaya untuk Super League 2025/2026, 2 Nama Baru Dirilis, Ada Aroma Balkan

Ia menerangkan masih menemukan banyak penumpang terutama perempuan yang enggan menggunakan helm saat menggunakan jasa ojek online.

"Ini jadi perhatian serius, karena helm berstandar SNI sangat penting untuk keselamatan, tidak hanya bagi pengendara tapi juga penumpang," tambahnya.

Operasi patuh semeru 2025 berlangsung pada 14-27 Juli 2025. Selama 14 hari ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. 

Baca juga: 1 Nama Lain dari Brasil Dikaitkan dengan Persija, Calon Duet Gustavo Almeida, Jakmania Yakin?

Yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, kebut-kebutan dan melawan arus, berkendara sambil menggunakan ponsel, dan pengaruh alkohol saat berkendara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved