Operasi Patuh Semeru 2025

Mobil Berpelat Palsu Terjaring Razia di Lumajang, Mengaku karena Takut Debt Collector

Ratusan kendaraan terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang, di Jalan Gatot Subroto, Sukodono Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwi WIcaksono
PELAT NOMOR PALSU: Polisi menghentikan kendaraan saat melakukan Operasi Patuh Semeru 2025 di ruas Jalan Gatot Subroto, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (23/7/2025). Salah satunya mobil yang menggunakan pelat nomor palsu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Ratusan kendaraan terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang, di Jalan Gatot Subroto, Sukodono, Rabu (23/7/2025) sore. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2025.

Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran mulai dari tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan yang belum membayar pajak, membonceng lebih dari dua orang, tidak mengenakan helm, hingga kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan.

Ada juga satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor palsu. Mobil tersebut dikendarai Adam Malik, warga Tanggul, Kabupaten Jember.

Baca juga: Bupati Pasuruan Raih Penghargaan dari Gubernur Jatim atas Komitmen Konservasi Ekosistem

Adam mengaku terpaksa menggunakan pelat nomor palsu karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya dibawa kabur temannya untuk dijadikan jaminan pinjaman bank. Ia menggunakan pelat nomor B 1594 EMJ yang diakuinya milik temannya di Jakarta, untuk menggantikan pelat asli kendaraan P 1632 HL yang masa berlakunya sudah habis.

"Saya pakai pelat ini (palsu) untuk menghindari debt collector juga. Ini pelat teman saya di Jakarta, saya pakai sama persis. Nah, BPKB-nya ini dibawa kabur ke Kalimantan, jadi saya nggak bisa ngurus perpanjangan (pajak dan nomor polisi)," ujar Adam kepada petugas.

Adam sedang perjalanan mengantar keluarganya berobat ke wilayah Pasirian Lumajang. Karena mobilnya diamankan oleh petugas, keluarganya kemudian diantar menggunakan taksi online yang difasilitasi polisi.

Baca juga: Arema FC Resmikan Bintang Argentina Sebagai Rekrutan Asing Ke-9, Aremania Dibuat Terkejut

Selain itu, dalam razia tersebut sempat terjadi perdebatan antara petugas dan salah satu sopir truk yang keberatan ditindak. Truk jenis Mitsubishi Colt Diesel diketahui menggunakan pelat nomor yang sudah kedaluwarsa. Pengemudi tersebut juga tidak dapat menunjukkan SIM saat diminta petugas.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Sempat Santer Dikaitkan dengan Persebaya, Eks Kiper Borneo FC Kini Gabung Tim Super League Lain

"Setiap pelanggaran lalu lintas akan kami tindak tegas dengan tilang. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan, membawa dokumen kendaraan, tertib bayar pajak, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan," jelas Dheta.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved