Penambangan Pasir Lumajang

Jual Beli Kartu e-Pajak Pasir Palsu, Dua Tenaga Kontrak BPRD Lumajang Dipecat 

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang menindak tegas dua oknum pegawainya lantaran diduga terlibat aksi penyelewangan

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
PASIR - Tumpukan pasir di Stockpile Terpadu Lumajang.  Kini, Pemkab Lumajang bongkar praktik jual beli kartu e Pajak Pasir palsu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memecat dua pegawainya lantaran diduga terlibat aksi penyelewangan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo menjelaskan sanksi pemecatan diberikan, lantaran keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang.

Keduanya memperjualbelikan Kartu e Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

“Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Dalam hal ini pada penarikan pajak pasir, " ungkap Dwi dikutip pada Rabu (23/7/2025). 

Dwi menambahkan, keduanya sejatinya telah diberhentikan srcara resmi per 1 Juli 2025.  Keputusan tersebut didasari berdasarkan pemeriksaan internal.

"Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, malah dimasukkan ke kantong pribadi dan dijual kembali ke sopir truk pasir,” beber Dwi menjelaskan modus oknum pegawai BPRD. 

Pada praktiknya oknum berinisial A diketahui menjual sekitar 200 buah Kartu e Pajak MBLB dan 100 lembar SKAB. Oknum berinisial B pun demikian. Menjual lima Kartu e Pajak MBLB.

Baca juga: Realisasi Pajak PBB dan BPHTB Jember Hingga Pertengahan 20205 Masih Rendah

Harga jualnya mulai dari harga Rp75 ribu per kartu.

“Mereka mengaku Kartu e Pajak MBLB  dan SKAB itu dijual ke sopir, bukan ke penambang. Namun apakah sopir itu dari penambang legal atau ilegal, kami belum bisa memastikan karena keterangannya hanya sebatas ‘sopir butuh, disuruh beli, ya dibeli’,” jelasnya.

Setelah mendapati laporan, BPRD Lumajang langsung melaporkan kasus ini ke Bupati Lumajang. Hingga kemudian surat pemutusan kerja bagi yang bersangkutan dikeluarkan. 

Oknum pegawai BPRD yang dipecat secara status merupakan tenaga kontrak 

“Ini kami publikasikan kepada seluruh pegawai agar menjadi pembelajaran. Jika ada yang melakukan kesalahan serupa, maka risikonya adalah pemutusan kerja. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.

Terakhir, Dwi mengajak masyarakat agar aktif melapor jika terdapat petugas yang melakukan kecurangan. 

"Tolong laporkan kepada kami dengan disertai bukti otentik, seperti video atau dokumen. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” bebernya. 

  
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved